Tampilkan postingan dengan label Pernikahan dan Keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan dan Keluarga. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Maret 2021

EMPAT PILAR PERKAWINAN YANG KOKOH

  1. Perkawinan adalah berpasangan (zawaaj). Suami dan isteri laksana dua sayap burung yang memungkinkan terbang, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama. Dalam ungkapan al-Qur'an, suami adalah pakaian bagi isteri dan isteri adalah pakaian bagi suami ( QS. Al-Baqarah : 187)

Selasa, 09 Maret 2021

HUKUM MENIKAHI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM ISLAM


Usia ideal menikah dalam Islam atau perkawinan tidak diatur secara mutlak berdasarkan hukum Islam. Dalam agama, tidak ada ketentuan khusus mengenai batas usia minimal dan maksimal untuk melakukan pernikahan agar manusia mengatur sendiri tentang hal ini.

Rabu, 05 Maret 2014

Kegalauan seorang Wanita

Wanita dan pria bagaikan Mars dan Venus. Keduanya memiliki misteri yang sulit ditebak. Tiap karakter memiliki pesonanya masing-masing. Namun adakalanya saat emosi galau melanda, hubungan antara suami-istri semakin rumit. Situasi ini bisa lebih dipahami dengan panduan yang dilansir oleh Times of India.

Jumat, 01 November 2013

Hukum Menikahi Wanita Hamil

Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang sedang hamil? Apakah boleh menikahi wanita hamil di luar nikah? Bagaimana pandangan islam mengenai wanita hamil di luar nikah lalu menikahi wanita tersebut?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari kita simak firman Allah SWT, "Dan wanita-wanita hamil, waktu iddahnya itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..."(ath-Thalaq: 4).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita yang sedang hamil hanya boleh dinikahi oleh laki-laki yang bukan bekas suami yang menceraikannya setelah wanita tersebut melahirkan bayinya. Ini karena wanita yang hamil itu masih menjadi hak suami yang menceraikannya.

Pada ayat lain Allah SWT menjelaskan,
"... Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa idah (menanti) itu jika Para suami itu menghendaki ishlah." (al-Baqarah: 228).

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hamil yang dimaksudkan dalam surat ath-Thalaq ayat 4 tersebut juga mencakup pengertian hamil karena perbuatan zina atau tidak? Ada yang berpendapat bahwa hamil karena perbuatan zina juga termasuk dalam pengertian hamil pada ayat tersebut.

Ini berarti wanita hamil dari perbuatan zina pun tidak boleh dinikahkan dengan siapa pun. Ada juga yang berpendapat bahwa wanita hamil karena zina hanya boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya. Ada lagi yang berpendapat bahwa wanita hamil karena zina tidak termasuk dalam pengertian hamil dalam surat ath-Thalaq ayat 4 tersebut.

Ada baiknya kita kutip keputusan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, bab VIII, pasal 53, ayat 1 sampai 3:
(1) Seorang wanita yang hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengat pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengn dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anaknya yang dikandung lahir.

Menurut mereka, hamil akibat zina termasuk dalam pengertian seperti yang dikemukakan dalam surat an-Nisa' ayat 24 (... Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian...).

Bagi ulama yang berpendapat bahwa ayat tersebut bersifat umum, artinya mencakup semua wanita hamil, baik hamil karena nikah maupun hamil karena zina, mereka berkesimpulan bahwa semua wanita yang sedang hamil tidak boleh dinikahkan sebelum bayi yang dikandungnva lahir.

Pada zaman Rasulullah saw. tidak pernah terjadi pernikahan wanita hamil karena zina. Kalau pendapat ini diikuti maka sikap ini adalah sikap kehati-hatian (preventif). Dengan sikap tersebut
maka bebaslah yang bersangkutan dari adanya waswas, keragu-raguan, dan bebas pula dari perbedaan pendapat tersebut.

Ada kaidah Ushul yang menyatakan,

"Keluar dari perbedaan pendapat adalah langkah yang terbaik." 

 Juga sabda Rasulullah saw. sebagaimana yang diriwayatkan Imam Tirmidzi,
"Seseorang tidak akan mencapai tingkat takwa sebelum dia meninggalkan apa saja yang tidak terang (yang masih diragu-ragukan) supaya dia menjauhi apa-apa yang jelas dosanya." 
Sumber: Buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga by Drs. KH. Miftah Faridl.

Rabu, 11 September 2013

Tiga Sikap Penjaga Kesucian Akad Nikah

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Rum:21).

Dengan ayat tersebut Allah mengajarkan kepada kita bahwa Allah dengan sengaja menciptakan kekasih bagi kita dari jenis kita sendiri. Supaya pecinta dan kekasihnya tersebut dapat mendatangkan ketentraman, cinta dan kasih sayang Allah telah menetapkan suatu ikatan suci yaitu Akad Nikah
Dengan dua kalimat sederhana antar ijab dan qabul terjadi perubahan yang haram menjadi halal, maksiat menjadi ibadat, dan kebebasan menjadi tanggungjawab.  Begitu besarnya perubahan yang terjadi maka al Qur'an menyebutnya Mitsaqon Ghalidza (Perjanjian yang Kokoh). Hanya tiga kali Allah menyebut kata Mitsaqon Ghalidza, Pertama ketika Allah membuat perjanjian dengan para Nabi ( Musa, Ibrahim, Muhamad, Isa dan Nuh), Kedua; Ketika Allah mengangkat bukit tursina diatas kaum bani israil supaya sumpah setia kepada -NYa, dan yang Ketiga ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan.
Ini semua mengandung arti bahwa kita harus mampu menjaga kesucian Akad Nikah karena perjanjian Akad Nikah sama tingginya dengan perjanjian para Nabi dan perjanjian bani israil yang tergandung bukit tursiana diatas kepala mereka.
Untuk menjaga kesucian Akad Nikah dan untuk menjaga keharmonisan Rumah Tangga, hendaknya suami maupun isteri memperlakukan pasanganya dengan tiga Sikap sebagimana yang tercermin dalam al-Qur'an. yakni :
  1. Muasyarah bil Ma'ruf (Perlakukan pasangan kalian dengan baik), sikap ini merupakan sikap dasar yang harus ada dalam ikatan perkawinan (rumah tangga) karena hanya dengan memperlakukan pasangan dengan baiklah yang akan mampu menjaga keharmonisan dan kesucian akad nikah. dan sikap ini merupakan tindakan preventif agar tidak terjadi konflik dalam rumah tangga.
  2. Taradhin (saling rela dan saling terbuka diantara pasangan), dalam rumah tangga harus ada saling keterbukaan dan kerelaan diantara pasangan. Sikap ini merupakan tindakan untuk meredam konflik dalam rumah tangga.
  3. Tasyawurin (Biasakan dialog atau musyawarah) dalam rumah tangga apabila terjadi konplik maka hendaknya suami isteri mencari jalan keluar demi kebaikan bersama dengan cara dialog atau musyawarah. Dan sikap ini merupakan jalan keluar dari konflik.
Tiga sikap inilah yang digambarkan oleh Al-Qur'an agar kita dapat menjaga kesucian Akad Nikah dan menjaga keharmonisan dalam Rumah Tangga.
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita dalam menjaga kesucian Akad Nikah dan keharmonisan Rumah Tangga, amiiiiin.

Kamis, 04 April 2013

HAK - HAK WANITA

Disamping adanya berbagai kesamaan kedudukan antara pria dengan wanita, secara khusus, terdapat hak-hak wanita yang tidak bisa diganggu gugat, termasuk oleh laki-laki.
1. MEMILIKI HARTA.
Wanita berhak atas harta yang dimilikinya, baik pemberian orang lain maupun atas usahanya sendiri. Karena itu, manakala wanita telah memiliki suami, suami tetap berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya meskipun sang isteri memiliki harta yang banyak. Karena wanita berhak atas harta yang dimilikinya, maka bila dia meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka harta warisan itu dibagi menurut ketentuannya, dan suami merupakan diantara yang berhak atas harta warisan itu. Demikian pula sebaliknya, bila suami meninggal dunia, maka isteri berhak atas harta warisan dari harta yang ditinggalkan oleh suaminya.
2. MEMILIH JODOH.
Wanita juga berhak untuk memilih jodoh dalam arti menerima atau menolak lamaran, ini berarti orang tua tidak bisa sembarangan menerima lamaran dari seorang laki-laki meskipun dia menyenanginya. Orang tua harus meminta persetujuan dari anak perempuannya untuk menerima atau menolak lamaran, Rasulullah Saw bersabda:
"Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah dan bila seorang gadis tidak boleh dinikahi hingga ia mengizinkan (persetujuan) nya dan tanda persetujuan seorang gadis adalah diam (ketika ditanya)." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Bahkan dalam kaitan ini, wanita boleh saja menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang laki-laki yang shaleh, dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, dikisahkan bahwa: Tsabit Al Bannani berkata: "Pada suatu hari aku duduk di dekat Anas ra. Disampingnya ada puterinya. Lalu Anas berkata: "seorang wanita datang kepada Rasulullah Saw untuk menawarkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata:"Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat kepadaku?". Lalu puteri Anas menimpali: "Alangkah sedikitnya rasa malu perempuan itu, betul-betul buruk, betul-betul buruk". Anas berkata: "Dia lebih baik daripadamu. Dia senang kepada Nabi Saw, lalu dia menawarkan dirinya kepada beliau".
3. MEMINTA MAHAR
Dalam perkawinan, wanita dibolehkan menentukan atau memintakan mahar yang disukainya selama hal itu tidak memberatkan dalam arti sesuai dengan kemampuan calon suaminya, hal ini terdapat dalam satu hadits:
Diriwayatkan dari Amir bin Rabi'ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah kawin dengan mahar sepasang sandal. Lalu Rasulullah Saw bertanya: "Apakah engkau rela dari diri dan hartamu dengan sepasang sandal?". Perempuan itu menjawab: "Ya", lalu Rasulullah Saw membolehkannya (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
4. MENUNTUT CERAI.
Manakala seorang wanita tidak menyukai isterinya dengan sebab suaminya telah bertindak yang menyalahi ketentuan Islam dalam kehidupan pribadi dan keluarga muslim, maka seorang isteri boleh saja menuntut cerai dari suaminya bila hal itu dianggap dan diyakini sebagai jalan yang terbaik untuk menghindari masalah negatif yang lebih besar, namun bila isteri minta cerai tanpa alasan yang bisa dibenarkan, maka hal itu termasuk perkara yang tidak dibolehkan di dalam Islam, Rasulullah Saw bersabda:
"Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya tanpa alasan (sebab yang bisa dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium baunya surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun." (HR. Ibnu Majah).
5. MENCARI UANG.
Sebagaimana laki-laki, wanita juga dibolehkan atau punya hak untuk mencari uang yang tidak terlalu mengganggu kewajibannya sebagai isteri dan ibu, apalagi bila wanita itu memiliki ilmu yang pemanfaatannya sangat diperlukan masyarakat seperti kedokteran, kebidanan dan sebagainya. Dengan uang itu, wanita punya hak untuk membelanjakannya, zakat, infak dan bershadaqah. Allah Swt berfirman yang artinya:
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS 4:32).
6. MENGHADIRI PERTEMUAN UMUM.
Untuk mendapatkan manfaat yang besar, para wanita juga berhak untuk menghadiri pertemuan yang bersifat umum seperti menghadiri majelis ta'lim, mengikuti shalat berjamaah di masjid meskipun wanita lebih baik shalat di rumah dan sebagainya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, dalam satu hadits Rasulullah Saw bersabda:
"Apabila seorang isteri minta izin suaminya untuk pergi ke masjid, maka janganlah suami melarangnya." (HR. Bukhari).
Dari uraian di atas, kita bisa simpulkan bahwa pada dasarnya laki-laki dan wanita dimata Allah Swt memiliki kedudukan yang sama, karena itu meskipun apa yang dilakukan laki-laki berbeda dengan apa yang dilakukan oleh wanita, tapi wanita akan memiliki nilai yang sama seperti yang dilakukan laki-laki. Wanita yang menunaikan haji dan umrah akan mendapatkan nilai sebagaimana nilai laki-laki yang berperang di jalan Allah, karena bagi wanita tidak ada keharusan untuk ikut serta dalam kecamuk perang sebagaimana keharusan itu pada laki-laki.

Kamis, 27 Desember 2012

NASEHAT PERNIKAHAN


Pernikahan adalah suatu amalan sunah yang disyariatkan oleh Al Qur’an dan As Sunah Rasulullah SAW, dengan kokoh, sejalan dengan watakseksual dan sesuai dengan saluran yang halal dan bersih untukmemperoleh keturunan yang dapat memelihara kehormatan diri,kegembiraan hati dan ketenangan batin .Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Ar Rum ayat 21 ; Wamin ayaatihi ankhalaqum min anfusikum ajwajaa litaskunuuilaihaa waja’ala bainakum mawaddata wa rahmah, innafi dzalikalaayaati liqaumi yatafakkarun artinya :” Dan di antara tandatanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamucenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itubenar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Rasulullah SAW bersabda :” Nikah itu sunahku, barangsiapa tidak mengikuti sunahKu berarti dia bukan dari golonganKu” Ayat tersebut menerangkan bahwa tujuan pernikahan yaitu untuk menciptakan ketentraman, saling cinta dan kasih sayang .
Ketiganya merupakan tiang kokoh penyangga bangunan keluarga dan rumah tangga. Bila salah satunya tidak ada, goyahlah sendi kekuatan bangunan rumah tangga tersebut. Pertama: “Litaskunu ilaiha” yaitu sakinah, ketenangan dan ketentraman.Saling cinta, dan kasih sayang, supaya suami tenang dan tentram,kewajiban istri berusaha menenangkan dan menentramkan suami. Kedua: “mawaddah” atau saling mencintai. Cintanya bersifat subyektif hanya untuk kepentingan berdua yaitu antara suami dan istri salingmencurahkan rasa cintanya Ketiga:”rahmah” yaitu kasih sayang yang bersifat obyektif yakni kasih sayang untuk kepentingan orang yang dikasih sayangi. Kasih sayanginilah yang harus menjadi landasan bagi cinta. Cinta makin lama makinberkurang, sedangkan kasih sayang makin lama makin kuat dan mantap. Ketiga bangunan kehidupan itulah yang menjadi tujuan pernikahan dalam Islam.Rosulullah bersabda : “sesungguhnya seluruh dunia kesenangan dan sebaik-baik kesenangan ialah wanita/ istri yang solehah (HR Muslim).

Wahai putriku, ketahuilah istri yang baik itu,…..adalah : 
  1. Selalu tampil dengan dandanan rapih dan indah dihadapan suami,selalu bersih, baik badan, pakaian, rumah, maupun lingkungan. istriyang tidak mengindahkan kebersihan menjauhkan suami dan mendorongnya kepelukan wanita lain yang bersih. 
  2. Putriku, taat dan patuhlah kepada suamimu tetapi bukan dalam berma’siat kepada Allah SWT., Peliharalah anak-anakmu kelak dantidak diasuh oleh pelayan atau tangan orang lain didiklah anak-anakmu dengan keimanan dan akhlak yang baik. 
  3. Selalulah kamu rela dan puas dengan pemberian suamimu baik sedikit maupun banyak dan janganlah menuntut suami dengan hal-halyang diluar kemampuannya. 
  4. Uruslah rumah tanggamu dengan baik dan membelanjakan uang pada tempat yang benar, sasaran yang baik, dan hal-hal yangdiperlukan saja. 
  5. Peliharalah pakaianmu, perabot, dan alat rumah tangga agar lebihawet. Hal yang demikian lebih meringankan beban suami dan meningkatkan simpati serta menimbulkan penghargaan dari suamiterhadap diri sang istri. 
  6. Berakhlak baik dalam sikap, tindakan, dan tutur katamu. Selalu tersenyum dalam menyambut suami dengan ucapan yang menyenangkan dan melegakan hati. Penuh cinta dan kasih sayang. 
  7. Bergaulah dengan keluarga suami dengan baik, terutama ibumertuamu. hormatilah, sayangilah, dan bersikap lemah lembut dan mengalah terhadap mereka. Tidak memonopoli suami dan menempatkan suami dalam keadaan sulit, yaitu memilih ibu atau istri.Suami yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berbakti kepada orang tua pasti akan memilih ibunya. 
  8. Hormati cita rasa suami. Menyertai suami dalam hati nurani dan tenggang rasa. Berhati-hati dalam melontarkan ucapan jangan sampai menyinggung dan melukai perasaan suami. Memberi kesan atau isyarat cinta kasih dan rasa bangga, demi memperkokoh kelestarian ikatan pernikahanmu. 
 Dan kepada putraku,ketahuilah Suami yang baik itu,…….adalah : 
  1. Memiliki kelebihan dalam soal kebenaran dan kejujuran sejak akan meminang. Berterus terang dalam menerangkan umur dan lainnya. 
  2. Senang bersendau gurau, ramah tamah terhadap istri, memberi istri hak untuk hiburan, kesenangan yang wajar. Pergi bersama untuk hadiri resepsi, ziarah dll 
  3. Tidak terlalu cemburu, sabar, tidak banyak mengoreksi dan mencari-cari kesalahan istri, jujur , terbuka, tidak suka menggunakan ancaman cerai dan selalu bertanggungjawab. 
  4. Dengan istri selalu berbicara dengan sopan, lembut dan beradap 
  5. Memberi nafkah yang halal kepada keluarga dengan keseimbangan,tidak boros dan tidak kikir. Tidak membeli barang yang tidak diperlukan 
  6. Selalu tampil indah dan berdandan baik, apa yang terlihat oleh istridari suami ialah yang baik dan harum. 
  7. Menyimpan rahasia keluarga dan rahasia rumah tangga yang dapat menjadi buah bibir dan bahan cerita dalam masyarakat. 
  8. Memelihara penampilan yang berwibawa, penuh cinta, menyayangi,menghormati, menghargai dan memuliakan keluarga istri. 
Memelihara keimanan dan amalan ibadah diri dan seluruh keluarga Yaa ayyuhalladzina amanuu quu anfusakum wa ahliikum naaraawa quduhaannasu wal khijaarah artinya :”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dankeluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; (QS.At Tahrim ayat 6). wa’mur ahlaka bish shalati wash thabir ‘alaihaa artinya :”Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya . (QS. Thaha ayat 132) 

Pesanku kepada anak-anakku......... 
Wahai putriku,…. Kamu akan berpisah dengan lingkunganmu tempat kamu dilahirkan dan akan meninggalkan sarang tempat kamu dibesarkan untuk berpindah ke rumah yang tidak pernah kamu ketahui ruang serta isinya dan kepada kawan pendamping yang belum kamu kenal. Dengan kekuasaannya terhadap dirimu, dia menjadi pengawas dan penguasa. Jadilah abdinya supaya dia menjadi abdimu…….. 
Wahai anak-anakku……… 
  1. Bergaulah kamu berdua dengan asas kerelaan, bermusyawarahlah dengan kepatuhan dan saling mentaati yang baik 
  2. Peliharalah apa apa yang ada dalam jangkauan mata dan hidung. Janganlah dia melihat sesuatu yang buruk dari kamu dan hendaknya dia mencium dari kamu keharuman. Hiasi celak matamu yang indah dan basuhlah tubuhmu dengan air yang cukup mengharumkan bila tidak ada wewangian. 
  3. Jagalah waktu-waktu makan ketenangan tidurnya, sebab perihnya lapar dapat mengobarkan amarah dan kurangnya tidur akan membangkitkan kejelekan. 
  4. Peliharalah rumah, harta benda, diri kehormatan, dan anak-anaknya.sesungguhnya menjaga harta benda merupakan suatu penghargaan yang baik, sedangkan menjaga anak-anak dan kehormatannya adalah perbuatan yang mulia. 
  5. Janganlah sekali-kali membocorkan rahasia dan menentang perintah suami. Bila kamu membocorkan rahasianya, kamu tidak akan aman dari tindakan balasan; dan bila kamu menentang, akan menyebabkan tertanamnya dendam dalam dadanya. 
  6. Jauhilah kegembiraan dikala dia sedang dirudung kesedihan atau kesusahan dan jangan bersikap murung pada saat dia gembira. Sebab,yang pertama termasuk kekurangan, sedangkan yang kedua merupakan pengeruh suasana. 
  7. Muliakan suamimu agar dia memiliakan kamu dan banyak-banyaklah bersikap setuju kepadanya agar dia lebih lama menjadi pendampingmu. 
Wahai anak anakku…….. 
Pesanku padamu, sebagai suami istri haruslah bisa bertenggang rasa dan apabila perlu bergantilah mengalah demi kebaikan bersama, selalu berterus terang, tiada dinding rahasia yang memisahkan kedua hati, percaya mempercayai yang didasari oleh ikatan kesetiaan yang jujur Allah menghiasi hidup ini dengan suka dan duka, sebagaimana Allah telah menciptakan hidup ini dengan siang dan malam, sebagai istri yang baik engkau harus sanggup mendampingi suamimu dalam suka dan duka. Anakku, dengan cintamu yang murni dikuatkan dengan sikap sebagaimana diajarkan dalam Islam, sungguh kesukaran apapun yang engkau hadapi di dalam hidup ini, insya Allah akan dapat engkau atasi dengan petunjuk Allah SWT. 
Kebahagiaan sebesar apapun yang dilimpahkan Allah kepadamu, engkaupun tidak akan lupa kepadaNya. Sebagaimana selama ini engkau telah menjadi orang yang baik bagi saudara-saudaramu dan kakak yang baik bagi adik adikmu, maka jadilah engkau istri yang baik bagi suamimu, menantu yang baik bagi ibu, bapak mertuamu dan iparmu juga baik bagi saudara saudara suamimu. 
Anakku, bangunlah sebuah rumah tangga yang berlandaskan iman dan taqwa, dirikanlah tiang tiangnya berupa sholat wajib dan sholat sunatmu, dindingilah istana rumah tanggamu dengan beton yang kuat berupa amal amal sholehmu, dan pasanglah rusuk rusuk atapnya dengan puasamu, zakatmu beserta umroh dan hajimu kelak. Dan semoga Allah SWT akan memasang atapnya agar teduh berupa Rahmat dan RidhoNya, semoga kelak rumah tanggamu akan dihangatkan oleh kehadiran dan celoteh anak anakmu yang sholeh dan sholehah, sehingga engkau berdua dapat bernaung dengan tentram dan damai, bukan saja di dunia ini tetapi juga di akhirat nanti, amien 
Anakku, Islam mengajarkan agar di samping membangun rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, engkaupun harus bisa bergaul dan menyambung tali silaturrahim yang luwes dengan lingkungan hidupmu. Engkau harus baik dengan tetangga, akrab dengan teman dan sahabat serta kasih mengasihi dengan saudara dan handai taulan. Hormat dan sayangilah kepada kedua orang tua dan keluarga kedua belah pihak. Insya Allah anakku dengan sikapmu yang baik dan penuh dengan kasih sayang, terutama kepada ibumu sekali lagi ibumu, ibumu dan kemudian bapakmu, maka Rahmat dan Berkah Allah akan tercurah padarumah tanggamu, amien ya Rabbal alamin. 

Akhirnya, dengan mengucapkan bismillahir rahmanir rahimi disertai dengan do’a restu bapak ibumu dan semua keluargamu, maka berlayarlah anakku mengarungi samudera kehidupanmu yang baru dengan niat yang lurus, hati yang mantap serta iman yang teguh, tetap tegak bagaikan batukarang yang tangguh melawan badai dan ombak yang datang menerjang, menggoyahkan segala kehidupanmu. Namun apabila biduk rumah tanggamu terbentur karang karang tajam, bila impian yang indah di hadapan pada kenyataan yang pahit, bila bukit harapan diguncang gempa cobaan, Ibu dan Bapak ingin agar engkau kuat berpegang pada tali Allah SWT, maka whuduk, sholatlah, bersujud, mohon petunjuk dan perbanyak dzikir dengan menyebut “Asma Allah”. Maka akan sejuklah hatimu nak…, nyaman hati orang tua apabila engkau berdua tetap mampu tersenyum, walaupun langit kadang kelabu. Semoga tercapailah yang engkau berdua idamkan selama ini akan membawa kebahagiaanmu, lahir dan batin, dunia dan akhirat. Amien 
Demikianlah anakku sayang, pesan dan nasehat dari orang tuamu. Semoga dapat engkau jadikan pegangan dalam mengarungi lautan hidupmu selanjutnya.