Kamis, 04 April 2013

HAK - HAK WANITA

Disamping adanya berbagai kesamaan kedudukan antara pria dengan wanita, secara khusus, terdapat hak-hak wanita yang tidak bisa diganggu gugat, termasuk oleh laki-laki.
1. MEMILIKI HARTA.
Wanita berhak atas harta yang dimilikinya, baik pemberian orang lain maupun atas usahanya sendiri. Karena itu, manakala wanita telah memiliki suami, suami tetap berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya meskipun sang isteri memiliki harta yang banyak. Karena wanita berhak atas harta yang dimilikinya, maka bila dia meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka harta warisan itu dibagi menurut ketentuannya, dan suami merupakan diantara yang berhak atas harta warisan itu. Demikian pula sebaliknya, bila suami meninggal dunia, maka isteri berhak atas harta warisan dari harta yang ditinggalkan oleh suaminya.
2. MEMILIH JODOH.
Wanita juga berhak untuk memilih jodoh dalam arti menerima atau menolak lamaran, ini berarti orang tua tidak bisa sembarangan menerima lamaran dari seorang laki-laki meskipun dia menyenanginya. Orang tua harus meminta persetujuan dari anak perempuannya untuk menerima atau menolak lamaran, Rasulullah Saw bersabda:
"Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah dan bila seorang gadis tidak boleh dinikahi hingga ia mengizinkan (persetujuan) nya dan tanda persetujuan seorang gadis adalah diam (ketika ditanya)." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Bahkan dalam kaitan ini, wanita boleh saja menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang laki-laki yang shaleh, dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, dikisahkan bahwa: Tsabit Al Bannani berkata: "Pada suatu hari aku duduk di dekat Anas ra. Disampingnya ada puterinya. Lalu Anas berkata: "seorang wanita datang kepada Rasulullah Saw untuk menawarkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata:"Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat kepadaku?". Lalu puteri Anas menimpali: "Alangkah sedikitnya rasa malu perempuan itu, betul-betul buruk, betul-betul buruk". Anas berkata: "Dia lebih baik daripadamu. Dia senang kepada Nabi Saw, lalu dia menawarkan dirinya kepada beliau".
3. MEMINTA MAHAR
Dalam perkawinan, wanita dibolehkan menentukan atau memintakan mahar yang disukainya selama hal itu tidak memberatkan dalam arti sesuai dengan kemampuan calon suaminya, hal ini terdapat dalam satu hadits:
Diriwayatkan dari Amir bin Rabi'ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah kawin dengan mahar sepasang sandal. Lalu Rasulullah Saw bertanya: "Apakah engkau rela dari diri dan hartamu dengan sepasang sandal?". Perempuan itu menjawab: "Ya", lalu Rasulullah Saw membolehkannya (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
4. MENUNTUT CERAI.
Manakala seorang wanita tidak menyukai isterinya dengan sebab suaminya telah bertindak yang menyalahi ketentuan Islam dalam kehidupan pribadi dan keluarga muslim, maka seorang isteri boleh saja menuntut cerai dari suaminya bila hal itu dianggap dan diyakini sebagai jalan yang terbaik untuk menghindari masalah negatif yang lebih besar, namun bila isteri minta cerai tanpa alasan yang bisa dibenarkan, maka hal itu termasuk perkara yang tidak dibolehkan di dalam Islam, Rasulullah Saw bersabda:
"Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya tanpa alasan (sebab yang bisa dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium baunya surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun." (HR. Ibnu Majah).
5. MENCARI UANG.
Sebagaimana laki-laki, wanita juga dibolehkan atau punya hak untuk mencari uang yang tidak terlalu mengganggu kewajibannya sebagai isteri dan ibu, apalagi bila wanita itu memiliki ilmu yang pemanfaatannya sangat diperlukan masyarakat seperti kedokteran, kebidanan dan sebagainya. Dengan uang itu, wanita punya hak untuk membelanjakannya, zakat, infak dan bershadaqah. Allah Swt berfirman yang artinya:
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS 4:32).
6. MENGHADIRI PERTEMUAN UMUM.
Untuk mendapatkan manfaat yang besar, para wanita juga berhak untuk menghadiri pertemuan yang bersifat umum seperti menghadiri majelis ta'lim, mengikuti shalat berjamaah di masjid meskipun wanita lebih baik shalat di rumah dan sebagainya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, dalam satu hadits Rasulullah Saw bersabda:
"Apabila seorang isteri minta izin suaminya untuk pergi ke masjid, maka janganlah suami melarangnya." (HR. Bukhari).
Dari uraian di atas, kita bisa simpulkan bahwa pada dasarnya laki-laki dan wanita dimata Allah Swt memiliki kedudukan yang sama, karena itu meskipun apa yang dilakukan laki-laki berbeda dengan apa yang dilakukan oleh wanita, tapi wanita akan memiliki nilai yang sama seperti yang dilakukan laki-laki. Wanita yang menunaikan haji dan umrah akan mendapatkan nilai sebagaimana nilai laki-laki yang berperang di jalan Allah, karena bagi wanita tidak ada keharusan untuk ikut serta dalam kecamuk perang sebagaimana keharusan itu pada laki-laki.

Tidak ada komentar: