Senin, 17 Desember 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS Koperasi Syari’ah

Contoh :

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Koperasi Syari’ah...........................”
BAB I  NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1)      Koperasi ini bernama : Koperasi syari’ah .......................atau disebut ...................... dan selanjutnya disebut Koperasi.
2)      Koperasi ini berkedudukan di:................................................................
BAB II  LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1)      Koperasi Syari’ah...........................” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)      Koperasi Syari’ah...........................” berlandaskan Syari’ah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan semangat saling menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
3)      Koperasi Syari’ah...........................” menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam sebagai berikut:
  1. Kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  2. Manusia diberi kebebasan bermuamalah secara bersesuaian dengan ketentuan syariah.
  3. Manusia merupakan Khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  4. Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
4)      Koperasi Syari’ah...........................” menegakkan prinsip-prinsip koperasi berlandaskan syariah Islam, sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten serta konsekwen (istiqamah).
  3. Pengelolaan dilakukan secara kooperatif, transparan dan professional.
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
  5. Pemberian balas jasa atas modal dilakukan secara terbatas dan proporsional menurut system bagi hasil.
  6. Jujur, amanah, mandiri.
  7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
  8. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota dan antar koperasi dengan koperasi dan atau lembaga lainnya.
BAB III  KEANGGOTAAN
Pasal 3
Pengertian Keanggotaan.
1)      Anggota Koperasi Syari’ah...........................” adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
2)      Keanggotaan Koperasi Syari’ah...........................” melekat pada diri sendiri anggota dan tidak bisa dipindah tangankan.
3)      Yang dapat menjadi anggota Koperasi Syari’ah...........................” adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
  3. Me          nyetujui Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Peraturan Koperasi yang berlaku.
4)      Keanggotaan Koperasi Syari’ah...........................” mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
5)      Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi Syari’ah...........................” harus :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus.
  2. Bilamana pengurus menolak permohonan dimaksud, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Musyawarah Anggota.
Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban :
1)      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan Keputusan Musyawarah Anggota.
2)      Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, serta simpanan lainnya yang telah diputuskan oleh Musyawarah Anggota.
3)      Berpartisipasi dalam usaha – usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi Syari’ah...........................”.
4)      Mengikuti kegiatan pembinaan dan kegiatan lainnya baik yang bersifat perorangan maupun kelompok yang diselenggarkan dan atau difasilitasi oleh Koperasi Syari’ah...........................” Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dengan semangat saling menolong dan saling menguatkan.
5)      Menanggung kerugian Koperasi Syari’ah...........................” sesuai ketentuan Anggaran Dasar ini.
Pasal 5
Setiap anggota berhak :
1)      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Musyawarah Anggota.
2)      Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
3)      Meminta diadakan Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini.
4)      Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar Musyawarah Anggota baik diminta maupun tidak diminta dengan cara yang hikmah dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar.
5)      Mendapatkan pelayanan dari Koperasi Syari’ah...........................” yang sama untuk semua anggota.
Pasal 6
1)      Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
  1. Meninggal dunia.
  2. Berhenti atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan oleh pengurus karena:
i)        Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
ii)      Tidak ikut berpartisipasi di Koperasi Syari’ah...........................” Syariah selama satu tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota tiga kali berturut-turut.

iii)    Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dan atau melanggar ketentuan-ketentuan syariah berdasarkan keputusan pengawas/penasehat syariah.
2)      Permintaan berhenti sebagai anggota harus dilakukan secara tertulis oleh pengurus.
3)      Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan keanggotaan dalam buku daftar anggota.
4)      Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus sebagai anggota dapat meminta pertimbangan kepada musyawarah anggota berikutnya.
Pasal 7
1)      Seorang anggota yang belum memenuhi syarat keanggotaannya maka status keanggotaannya diakui sebagai calon anggota.
2)      Calon anggota adalah seseorang yang:
  1. Belum melunasi simpanan pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini (baru membayar tidak lebih dari 25%).
  2. Belum dicatat di dalam dan menandatangani buku daftar anggota.
  3. Belum mempunyai kartu anggota.
3)      Calon anggota berkewajiban:
  1. Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib sesuai keputusan Musyawarah Anggota.
  2. Menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Anggota dan Peraturan Khusus.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi Syari’ah...........................”.
  4. Memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Syari’ah...........................”.
  5. Menanggung kerugian Koperasi Syari’ah...........................” sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini.
4)      Calon anggota berhak:
  1. Memperoleh pelayanan dari Koperasi Syari’ah...........................”.
  2. Menghadiri musyawarah anggota.
  3. Mengajukan pendapat dan saran.
Pasal 8
1)      Disamping anggota dimaksud dalam pasal 7, Koperasi Syari’ah...........................” dapat menerima anggota yang berstatus Mitra Mu’amalah.
2)      Keanggotaan Mitra Mu’amalah tidak dapat dipindahtangankan.
3)      Yang dapat diterima menjadi Mitra Mu’amalah adalah:
  1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan keanggotaan kecuali persyaratan yang tersebut dalam pasal 7 ayat 3 butir b dan atau butir c.
  2. Warga Negara Asing (yang memiliki kartu izin masuk) yang bertempat tinggal dan bekerja di Indonesia.
4)      Kewajiban, hak-hak, dan ketentuan administrasi Mitra Mu’amalah diatur dalam anggaran rumah tangga.


BAB IV   SASARAN PELAYANAN KOPERASI
Pasal 9
Sasaran Pelayanan Koperasi Syari’ah...........................” ialah :
1)      Koperasi Syari’ah...........................” memberikan pinjaman kepada anggotanya, calon anggota yang mempunyai kegiatan usaha.
2)      Koperasi Syari’ah...........................” juga dapat memberikan pinjaman kepada anggota yang memerlukan untuk kepentingan konsumtif.
BAB V  SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB
Pasal 10
Besarnya Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi anggota ditetapkan sbb :
1)      Besarnya simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tiap anggota dibayar sekaligus, atau dapat diangsur selama 5 (lima) kali.
2)      Besarnya simpanan wajib sebesar Rp. 5.000,- setiap anggota setiap bulan.
BAB VI  SIMPANAN SUKARELA DAN PENEMPATAN DANA PIHAK KETIGA
Pasal 11
1)      Simpanan sukarela adalah penempatan dana oleh anggota Koperasi Syari’ah...........................” dalam jangka waktu tertentu.
2)      Penempatan dana pihak ketiga adalah penempatan dana ke Koperasi Syari’ah...........................” oleh pihak atau orang yang bukan anggota Koperasi Syari’ah...........................”, dengan jangka waktu tertentu.
3)      Jangka waktu penempatan dana pihak ketiga dan simpanan sukarela minimal 6 (enam) bulan.
4)      Setiap penempatan dana ke Koperasi Syari’ah...........................” baik dari anggota maupun pihak ketiga akan mendapatkan imbalan jasa sebesar 1% (satu persen) setiap bulan.
5)      Imbalan jasa dapat dibayarkan setiap bulan atau sekaligus pada saat penarikan dana.
BAB VII  SYARAT-SYARAT PINJAMAN KOPERASI
Pasal 12
Syarat-syarat untuk pengajuan Pinjaman Koperasi Syari’ah...........................” ialah :
1)      Yang dapat mengajukan pinjaman adalah anggota Koperasi Syari’ah...........................”.
2)      Terdaftar sebagai anggota Koperasi Syari’ah...........................” minimal selama 3 (tiga) bulan.
3)      Sudah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sampai dengan bulan berjalan.
4)      Mengisi formulir Permohonan Pengajuan pinjaman.
5)      Formulir Permohonan Pengajuan pinjaman di tujukan kepada Ketua Koperasi.
6)      Formulir permohonan pengajuan harus mendapat persetujuan dari penjamin yaitu :
  1. Suami, jika yang mengajukan pinjaman adalah istri.
  2. Istri, jika yang mengajukan pinjaman adalah Suami.
  3. Orang Tua/Wali, jika yang mengajukan pinjaman adalah Anak.
  4. Anak/orang yang ditunjuk oleh pengurus koperasi, Jika yang mengajukan pinjaman adalah Janda atau Duda.
7)      Permohonan Pinjaman harus disetujui oleh Ketua Koperasi dan diketahui oleh Bendahara.
BAB VIII  BESARNYA PINJAMAN DAN BAGI HASIL
Pasal 13
Besarnya Pinjaman yang diberikan kepada Anggota yaitu :
1)      Besarnya pinjaman dibatasi maksimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) tiap anggota untuk pinjaman pertama kali.
2)      Untuk pinjaman berikut nya besarnya pinjaman maksimal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
3)      Besarnya pinjaman ini akan diubah sewaktu-waktu setelah diputuskan dalam rapat anggota.
Pasal 14
1)      Bagi hasil atas pinjaman adalah sebesar 40% (sepuluh persen)untuk koperasi dari jumlah keuntungan.
2)      Bagi hasil dibayarkan berbarengan dengan pembayaran pokok pinjaman.
BAB IX   CARA PENGEMBALIAN PINJAMAN
Pasal 15
Cara pengembalian pinjaman adalah :
1)      Pengembalian pinjaman secara langsung tanpa diangsur dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; atau.
2)      Pengembalian secara angsuran dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan.
3)      Perhitungan jumlah angsuran adalah jumlah pokok pinjaman ditambah jumlah bagi hasil dibagi jangka waktu pinjaman.
BAB X
B O N U S
Pasal 16
1)      Setiap anggota yang memberikan bagi hasil atas pinjamannya akan mendapatkan bonus sebesar 20% dari jumlah bagi hasil yang diperoleh oleh anggota yang bersangkutan.
2)      Bonus dibayarkan bersamaan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha.
BAB XII  SISA HASIL USAHA
Pasal 17
1)      Sisa hasil usaha atau SHU dibayarkan atau dibagikan setelah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
2)      Sisa hasil usaha akan di alokasikan untuk dibagi kepada anggota dan untuk cadangan.
3)      Prosentase Sisa Hasil Usaha yang dialokasikan untuk cadangan adalah 25% (dua puluh lima persen) dari total Sisah Hasil Usaha.
4)      Prosentase Sisa Hasil Usaha yang dialokasikan untuk dibagikan adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari total Sisah Hasil Usaha.
5)      Rumusan Perhitungan Pembagian Sisa Hasil usaha untuk masing-masing Anggota adalah sebagai berikut:
SAM
SHU Masing-masing Anggota                   =          ——-   x (SHU x 75%)
SSA
SHU : Jumlah Total Sisa Hasil Usaha
SSA : Simpanan Semua Anggota
SAM : Simpanan Masing-masing Anggota
Contoh perhitungan:
  1. Anggota A mempunyai Simpanan koperasi sebesar Rp. 1.500.000,-
  2. Total Simpanan Anggota Koperasi Rp. 50.000.000,-
  3. Sisa Hasil Usaha Sebesar Rp. 10.000.000,-
  4. Maka Anggota A akan menerima SHU sebesar Rp. 225.000,-
Rp. 1.500.000,-
——————–     x (Rp. 10.000.000 x 75%) = 0,03 x Rp. 7.500.000,- = Rp. 225.000,-
Rp. 50.000.000
BAB XIII PENUTUP
Pasal 18
1)      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2)      Anggaran rumah Tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota.
Ditetapkan di    :    Bandung
Pada Tanggal    :   
Koperasi Syari’ah...........................”

Tidak ada komentar: