Contoh :
ANGGARAN RUMAH
TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Koperasi Syari’ah...........................”
BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1)
Koperasi ini bernama : Koperasi syari’ah .......................atau disebut ......................
dan selanjutnya disebut Koperasi.
2)
Koperasi ini berkedudukan di:................................................................
BAB II LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1)
Koperasi Syari’ah...........................” berasaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Koperasi Syari’ah...........................” berlandaskan Syari’ah Islam
berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan semangat saling menolong (ta’awun)
dan saling menguatkan (takaful).
3)
Koperasi Syari’ah...........................” menegakkan prinsip-prinsip
ekonomi Islam sebagai berikut:
- Kekayaan adalah
amanah Allah yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi
kebebasan bermuamalah secara bersesuaian dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan
Khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung tinggi
keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
4)
Koperasi Syari’ah...........................” menegakkan prinsip-prinsip
koperasi berlandaskan syariah Islam, sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten serta
konsekwen (istiqamah).
- Pengelolaan
dilakukan secara kooperatif, transparan dan professional.
- Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota.
- Pemberian balas
jasa atas modal dilakukan secara terbatas dan proporsional menurut system
bagi hasil.
- Jujur, amanah,
mandiri.
- Mengembangkan
sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara
optimal.
- Menjalin dan
menguatkan kerjasama diantara anggota dan antar koperasi dengan koperasi
dan atau lembaga lainnya.
BAB III KEANGGOTAAN
Pasal 3
Pengertian
Keanggotaan.
1)
Anggota Koperasi Syari’ah...........................” adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa
2)
Keanggotaan Koperasi Syari’ah...........................” melekat pada diri
sendiri anggota dan tidak bisa dipindah tangankan.
3)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Syari’ah...........................” adalah
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Warga Negara
Indonesia.
- Menyatakan
kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Me nyetujui Anggaran Dasar ( AD )
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Peraturan Koperasi yang berlaku.
4)
Keanggotaan Koperasi Syari’ah...........................” mulai berlaku dan
hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
5)
Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi Syari’ah...........................”
harus :
- Mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pengurus.
- Bilamana pengurus
menolak permohonan dimaksud, maka yang berkepentingan dapat meminta
pertimbangan Musyawarah Anggota.
Pasal 4
Setiap anggota
berkewajiban :
1)
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan Keputusan
Musyawarah Anggota.
2)
Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, serta simpanan lainnya yang telah
diputuskan oleh Musyawarah Anggota.
3)
Berpartisipasi dalam usaha – usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi Syari’ah...........................”.
4)
Mengikuti kegiatan pembinaan dan kegiatan lainnya baik yang bersifat perorangan
maupun kelompok yang diselenggarkan dan atau difasilitasi oleh Koperasi Syari’ah...........................”
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dengan semangat saling menolong dan
saling menguatkan.
5)
Menanggung kerugian Koperasi Syari’ah...........................” sesuai
ketentuan Anggaran Dasar ini.
Pasal 5
Setiap anggota
berhak :
1)
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Musyawarah Anggota.
2)
Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
3)
Meminta diadakan Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa sesuai
ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini.
4)
Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar Musyawarah Anggota baik
diminta maupun tidak diminta dengan cara yang hikmah dalam rangka amar ma’ruf
nahi munkar.
5)
Mendapatkan pelayanan dari Koperasi Syari’ah...........................” yang
sama untuk semua anggota.
Pasal 6
1)
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
- Meninggal dunia.
- Berhenti atas
permintaan sendiri.
- Diberhentikan
oleh pengurus karena:
i)
Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
ii)
Tidak ikut berpartisipasi di Koperasi Syari’ah...........................”
Syariah selama satu tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai
anggota tiga kali berturut-turut.
iii)
Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dan atau melanggar
ketentuan-ketentuan syariah berdasarkan keputusan pengawas/penasehat syariah.
2)
Permintaan berhenti sebagai anggota harus dilakukan secara tertulis oleh
pengurus.
3)
Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan
keanggotaan dalam buku daftar anggota.
4)
Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus sebagai anggota dapat meminta
pertimbangan kepada musyawarah anggota berikutnya.
Pasal 7
1)
Seorang anggota yang belum memenuhi syarat keanggotaannya maka status
keanggotaannya diakui sebagai calon anggota.
2)
Calon anggota adalah seseorang yang:
- Belum melunasi
simpanan pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini (baru membayar
tidak lebih dari 25%).
- Belum dicatat di
dalam dan menandatangani buku daftar anggota.
- Belum mempunyai
kartu anggota.
3)
Calon anggota berkewajiban:
- Melunasi simpanan
pokok dan membayar simpanan wajib sesuai keputusan Musyawarah Anggota.
- Menaati ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Anggota dan
Peraturan Khusus.
- Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi Syari’ah...........................”.
- Memelihara nama
baik dan kebersamaan dalam Koperasi Syari’ah...........................”.
- Menanggung
kerugian Koperasi Syari’ah...........................” sesuai ketentuan
yang diatur dalam anggaran dasar ini.
4)
Calon anggota berhak:
- Memperoleh
pelayanan dari Koperasi Syari’ah...........................”.
- Menghadiri musyawarah
anggota.
- Mengajukan
pendapat dan saran.
Pasal 8
1)
Disamping anggota dimaksud dalam pasal 7, Koperasi Syari’ah...........................”
dapat menerima anggota yang berstatus Mitra Mu’amalah.
2)
Keanggotaan Mitra Mu’amalah tidak dapat dipindahtangankan.
3)
Yang dapat diterima menjadi Mitra Mu’amalah adalah:
- Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan keanggotaan kecuali persyaratan yang
tersebut dalam pasal 7 ayat 3 butir b dan atau butir c.
- Warga Negara
Asing (yang memiliki kartu izin masuk) yang bertempat tinggal dan bekerja
di Indonesia.
4)
Kewajiban, hak-hak, dan ketentuan administrasi Mitra Mu’amalah diatur dalam
anggaran rumah tangga.
BAB IV SASARAN PELAYANAN KOPERASI
Pasal 9
Sasaran
Pelayanan Koperasi Syari’ah...........................” ialah :
1)
Koperasi Syari’ah...........................” memberikan pinjaman kepada
anggotanya, calon anggota yang mempunyai kegiatan usaha.
2)
Koperasi Syari’ah...........................” juga dapat memberikan pinjaman
kepada anggota yang memerlukan untuk kepentingan konsumtif.
BAB V SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB
Pasal 10
Besarnya
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi anggota ditetapkan sbb :
1)
Besarnya simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) tiap anggota dibayar sekaligus, atau dapat diangsur selama 5 (lima)
kali.
2)
Besarnya simpanan wajib sebesar Rp. 5.000,- setiap anggota setiap bulan.
BAB VI SIMPANAN SUKARELA DAN PENEMPATAN DANA PIHAK
KETIGA
Pasal 11
1)
Simpanan sukarela adalah penempatan dana oleh anggota Koperasi Syari’ah...........................”
dalam jangka waktu tertentu.
2)
Penempatan dana pihak ketiga adalah penempatan dana ke Koperasi Syari’ah...........................”
oleh pihak atau orang yang bukan anggota Koperasi Syari’ah...........................”,
dengan jangka waktu tertentu.
3)
Jangka waktu penempatan dana pihak ketiga dan simpanan sukarela minimal 6
(enam) bulan.
4)
Setiap penempatan dana ke Koperasi Syari’ah...........................” baik
dari anggota maupun pihak ketiga akan mendapatkan imbalan jasa sebesar 1% (satu
persen) setiap bulan.
5)
Imbalan jasa dapat dibayarkan setiap bulan atau sekaligus pada saat penarikan
dana.
BAB VII SYARAT-SYARAT PINJAMAN KOPERASI
Pasal 12
Syarat-syarat
untuk pengajuan Pinjaman Koperasi Syari’ah...........................” ialah :
1)
Yang dapat mengajukan pinjaman adalah anggota Koperasi Syari’ah...........................”.
2)
Terdaftar sebagai anggota Koperasi Syari’ah...........................” minimal
selama 3 (tiga) bulan.
3)
Sudah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sampai dengan bulan berjalan.
4)
Mengisi formulir Permohonan Pengajuan pinjaman.
5)
Formulir Permohonan Pengajuan pinjaman di tujukan kepada Ketua Koperasi.
6)
Formulir permohonan pengajuan harus mendapat persetujuan dari penjamin yaitu :
- Suami, jika yang
mengajukan pinjaman adalah istri.
- Istri, jika yang
mengajukan pinjaman adalah Suami.
- Orang Tua/Wali,
jika yang mengajukan pinjaman adalah Anak.
- Anak/orang yang
ditunjuk oleh pengurus koperasi, Jika yang mengajukan pinjaman adalah
Janda atau Duda.
7)
Permohonan Pinjaman harus disetujui oleh Ketua Koperasi dan diketahui oleh
Bendahara.
BAB VIII BESARNYA PINJAMAN DAN BAGI HASIL
Pasal 13
Besarnya
Pinjaman yang diberikan kepada Anggota yaitu :
1)
Besarnya pinjaman dibatasi maksimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu)
tiap anggota untuk pinjaman pertama kali.
2)
Untuk pinjaman berikut nya besarnya pinjaman maksimal Rp.2.000.000,- (dua juta
rupiah).
3)
Besarnya pinjaman ini akan diubah sewaktu-waktu setelah diputuskan dalam rapat
anggota.
Pasal 14
1)
Bagi hasil atas pinjaman adalah sebesar 40% (sepuluh persen)untuk koperasi dari jumlah keuntungan.
2)
Bagi hasil dibayarkan berbarengan dengan pembayaran pokok pinjaman.
BAB IX CARA PENGEMBALIAN PINJAMAN
Pasal 15
Cara
pengembalian pinjaman adalah :
1)
Pengembalian pinjaman secara langsung tanpa diangsur dengan jangka waktu 1
(satu) bulan; atau.
2)
Pengembalian secara angsuran dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan.
3)
Perhitungan jumlah angsuran adalah jumlah pokok pinjaman ditambah jumlah bagi
hasil dibagi jangka waktu pinjaman.
BAB X
B O N U S
Pasal 16
1)
Setiap anggota yang memberikan bagi hasil atas pinjamannya akan mendapatkan
bonus sebesar 20% dari jumlah bagi hasil yang diperoleh oleh anggota yang
bersangkutan.
2)
Bonus dibayarkan bersamaan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha.
BAB XII SISA HASIL USAHA
Pasal 17
1)
Sisa hasil usaha atau SHU dibayarkan atau dibagikan setelah mendapat
persetujuan dari Rapat Anggota.
2)
Sisa hasil usaha akan di alokasikan untuk dibagi kepada anggota dan untuk
cadangan.
3)
Prosentase Sisa Hasil Usaha yang dialokasikan untuk cadangan adalah 25% (dua
puluh lima persen) dari total Sisah Hasil Usaha.
4)
Prosentase Sisa Hasil Usaha yang dialokasikan untuk dibagikan adalah 75% (tujuh
puluh lima persen) dari total Sisah Hasil Usaha.
5)
Rumusan Perhitungan Pembagian Sisa Hasil usaha untuk masing-masing Anggota
adalah sebagai berikut:
SAM
SHU
Masing-masing Anggota
= ——- x (SHU
x 75%)
SSA
SHU : Jumlah
Total Sisa Hasil Usaha
SSA : Simpanan
Semua Anggota
SAM : Simpanan
Masing-masing Anggota
Contoh
perhitungan:
- Anggota A
mempunyai Simpanan koperasi sebesar Rp. 1.500.000,-
- Total Simpanan
Anggota Koperasi Rp. 50.000.000,-
- Sisa Hasil Usaha
Sebesar Rp. 10.000.000,-
- Maka Anggota A
akan menerima SHU sebesar Rp. 225.000,-
Rp.
1.500.000,-
——————–
x (Rp. 10.000.000 x 75%) = 0,03 x Rp. 7.500.000,- = Rp. 225.000,-
Rp. 50.000.000
BAB XIII PENUTUP
Pasal 18
1)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2)
Anggaran rumah Tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari
anggota.
Ditetapkan di
: Bandung
Pada Tanggal :
Pada Tanggal :
Koperasi Syari’ah...........................”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar