Contoh :
ANGGARAN DASAR
Koperasi Syariah”.....................................”
BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Koperasi ini
bernama : Koperasi Syariah .........................atau disebut .........................
dan selanjutnya disebut Koperasi.
2) Koperasi ini
berkedudukan di:..........................................................................................................................
BAB II LANDASAN,
ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1) Koperasi
Syariah ............................” berasaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
2) Koperasi
Syariah .................................” berlandaskan Syari’ah Islam
berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan semangat saling menolong (ta’awun) dan
saling menguatkan (takaful).
3) Koperasi Syariah “..........................”
menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam sebagai berikut:
- Kekayaan adalah
amanah Allah yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi
kebebasan bermuamalah secara bersesuaian dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan
Khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung tinggi
keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
4) Koperasi
Syariah “......................................” menegakkan prinsip-prinsip
koperasi berlandaskan syariah Islam, sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten serta
konsekwen (istiqamah).
- Pengelolaan
dilakukan secara kooperatif, transparan dan professional.
- Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota.
- Pemberian balas
jasa atas modal dilakukan secara terbatas dan proporsional menurut system
bagi hasil.
- Jujur, amanah,
mandiri.
- Mengembangkan
sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara
optimal.
- Menjalin dan
menguatkan kerjasama diantara anggota dan antar koperasi dengan koperasi dan
atau lembaga lainnya.
BAB III TUJUAN,
FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 3
1) Koperasi
Syariah ................................” bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
2) Koperasi “.................................”
berfungsi dan berperan:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonominya.
2.
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggotanya
supaya menjadi lebih amanah, lebih professional (fatonah) serta konsisten dan
konsekwen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan
prinsip-prinsip koperasi berlandaskan Syariah Islam.
3.
Sebagai mediator antara penyandang dana dengan
pengguna dana sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
4.
Menguatkan kelompok-kelompok anggota sehingga mampu
bekerja sama dan melakukan kontrol terhadap Koperasi Syariah .......................................”
secara efektif dan efisien.
5.
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja bagi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6.
Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif anggota
secara optimal dan berkesinambungan.
BAB IV USAHA
Pasal 4
1) Usaha Koperasi
Syari’ah...........................” meliputi semua usaha yang halal, baik, dan
bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan system bagi hasil, dan tidak
mengandung riba, perjudian (masyir) serta ketidakjelasan (ghoror).
2) Untuk
menjalankan fungsi dan perannya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, secara
khusus Koperasi Syari’ah...........................” melakukan usaha-usaha
sebagai berikut:
- Menyelenggarakan
“usaha simpan pinjam bagi hasil”, yaitu usaha menggalang dana dan menyalurkan
dana untuk pembiayaan usaha-usaha anggota dengan system bagi hasil dalam
arti seluas-luasnya.
- Menyelenggarakan
usaha-usaha lain di bidang keuangan untuk kemajuan Koperasi Syari’ah...........................”
dan Anggota, sejauh tidak bertentangan dengan asas, landasan, tujuan, dan
prinsip Koperasi Syari’ah...........................” serta ketentuan yang
berlaku.
Pasal 5
1) Bekerjasama
dengan lembaga-lembaga lainnya untuk meningkatkan kemampuan usaha anggota
koperasi harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.
2) Usaha- usaha
yang diselenggarakan koperasi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V PERLENGKAPAN
KOPERASI
Pasal 6
Perlengkapan
Koperasi Syari’ah...........................” terdiri dari :
- Musyawarah
anggota.
- Pengurus.
- Pengawas.
- Dewan Penasehat.
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 7
Pengertian
Keanggotaan.
1) Anggota
Koperasi Syari’ah...........................” adalah pemilik sekaligus pengguna
jasa
2) Keanggotaan
Koperasi Syari’ah...........................” melekat pada diri sendiri anggota
dan tidak bisa dipindah tangankan.
3) Yang dapat
menjadi anggota Koperasi Syari’ah...........................” adalah Warga Negara
Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Warga Negara
Indonesia.
- Menyatakan
kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Menyetujui
Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Peraturan
Koperasi yang berlaku.
4) Keanggotaan
Koperasi Syari’ah...........................” mulai berlaku dan hanya dapat
dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
5) Seseorang yang
akan masuk menjadi anggota Koperasi Syari’ah...........................” harus
:
- Mengajukan
permohonan secara tertulis kepada pengurus.
- Bilamana pengurus
menolak permohonan dimaksud, maka yang berkepentingan dapat meminta
pertimbangan Musyawarah Anggota.
Pasal 8
Setiap anggota
berkewajiban :
1) Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, dan Keputusan
Musyawarah Anggota.
2) Membayar
simpanan pokok, simpanan wajib, serta simpanan lainnya yang telah diputuskan
oleh Musyawarah Anggota.
3) Berpartisipasi
dalam usaha – usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi Syari’ah...........................”.
4) Mengikuti
kegiatan pembinaan dan kegiatan lainnya baik yang bersifat perorangan maupun
kelompok yang diselenggarkan dan atau difasilitasi oleh Koperasi Syari’ah...........................”
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dengan semangat saling menolong dan
saling menguatkan.
5) Menanggung
kerugian Koperasi Syari’ah...........................” sesuai ketentuan
Anggaran Dasar ini.
Pasal 9
Setiap anggota
berhak :
1) Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Musyawarah Anggota.
2) Memilih dan
atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
3) Meminta
diadakan Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa sesuai ketentuan
yang diatur dalam anggaran dasar ini.
4) Mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus di luar Musyawarah Anggota baik diminta
maupun tidak diminta dengan cara yang hikmah dalam rangka amar ma’ruf nahi
munkar.
5) Mendapatkan
pelayanan dari Koperasi Syari’ah...........................” yang sama untuk
semua anggota.
Pasal 10
1)
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
- Meninggal dunia.
- Berhenti atas
permintaan sendiri.
- Diberhentikan
oleh pengurus karena:
i.
Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
ii.
Tidak ikut berpartisipasi di Koperasi Syari’ah...........................
selama satu tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota
tiga kali berturut-turut.
iii.
Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dan atau
melanggar ketentuan-ketentuan syariah berdasarkan keputusan pengawas/penasehat
syariah.
2)
Permintaan berhenti sebagai anggota harus dilakukan secara tertulis oleh
pengurus.
3)
Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan
keanggotaan dalam buku daftar anggota.
4)
Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus sebagai anggota dapat meminta pertimbangan
kepada musyawarah anggota berikutnya.
Pasal 11
1)
Seorang anggota yang belum memenuhi syarat keanggotaannya maka status
keanggotaannya diakui sebagai calon anggota.
2)
Calon anggota adalah seseorang yang:
- Belum melunasi
simpanan pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini (baru membayar
tidak lebih dari 25%).
- Belum dicatat di
dalam dan menandatangani buku daftar anggota.
- Belum mempunyai
kartu anggota.
3)
Calon anggota berkewajiban:
- Melunasi simpanan
pokok dan membayar simpanan wajib sesuai keputusan Musyawarah Anggota.
- Menaati ketentuan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Anggota dan
Peraturan Khusus.
- Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi Syari’ah...........................”.
- Memelihara nama
baik dan kebersamaan dalam Koperasi Syari’ah...........................”.
- Menanggung
kerugian Koperasi Syari’ah...........................” sesuai ketentuan
yang diatur dalam anggaran dasar ini.
4)
Calon anggota berhak:
- Memperoleh
pelayanan dari Koperasi Syari’ah...........................”.
- Menghadiri
musyawarah anggota.
- Mengajukan
pendapat dan saran.
Pasal 12
1)
Disamping anggota dimaksud dalam pasal 7, Koperasi Syari’ah...........................”
dapat menerima anggota yang berstatus Mitra Mu’amalah.
2)
Keanggotaan Mitra Mu’amalah tidak dapat dipindahtangankan.
3)
Yang dapat diterima menjadi Mitra Mu’amalah adalah:
- Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan keanggotaan kecuali persyaratan yang
tersebut dalam pasal 7 ayat 3 butir b dan atau butir c.
- Warga Negara
Asing (yang memiliki kartu izin masuk) yang bertempat tinggal dan bekerja
di Indonesia.
4)
Kewajiban, hak-hak, dan ketentuan administrasi Mitra Mu’amalah diatur dalam
anggaran rumah tangga.
BAB VII MUSYAWARAH
ANGGOTA
Pasal 13
1)
Musyawarah Anggota merupakan Dewan Tertinggi dalam pengambilan keputusan
Koperasi Syari’ah...........................”.
2)
Musyawarah anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
3)
Musyawarah anggota mempunyai wewenang menetapkan:
- Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
- Kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
- Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Mensyahkan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya
termasuk laporan keuangan/neraca dan perhitungan hasil usaha.
- Mensyahkan
rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi Syari’ah...........................”.
- Pembagian Sisa
Hasil Usaha.
- Penggabungan,
peleburan, pembagian, serta pembubaran Koperasi Syari’ah...........................”.
4)
Musyawarah Anggota berhak meminta keterangan pertanggungjawaban pengurus dan
pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
5)
Musyawarah Anggota untuk mensyahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan
paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau.
6)
Musyawarah anggota dapat diadakan atas:
- Permintaan
tertulis oleh 25% dari jumlah anggota.
- Keputusan Rapat
Pengurus.
Pasal 14
1)
Musyawarah Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
2)
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai maka
pelaksanaan musyawarah anggota ditunda untuk paling lama 10 (sepuluh) hari
dengan pemberitahuan tertulis kepada anggota.
3)
Apabila pada pelaksanaan Musyawarah Anggota kedua seperti dimaksud dalam ayat
(2) kuorum tetap tidak tercapai dan ketentuan ayat (2) itu telah dilaksanakan,
maka Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan dan keputusannya sah serta mengikat
semua Anggota.
Pasal 15
Dalam hal
dikarenakan besarnya jumlah anggota dan keadaan serta sifat pekerjaan Anggota,
Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan melalui system perwakilan, yang ketentuan
dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 16
1)
Keputusan Musyawarah Anggota ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2)
Dalam hal Musyawarah Anggota tidak dapat mencapai keputusan secara mufakat maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir
dengan ketentuan:
- Setiap anggota
mempunyai 1 (satu) hak suara
- Anggota yang
tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain
MUSYAWARAH
ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 17
1)
Selain Musyawarah Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Koperasi Syari’ah...........................”
dapat melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya pada Musyawarah Anggota.
2)
Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas:
- Permintaan
tertulis sekurang-kurangnya 25% jumlah anggota.
- Keputusan Rapat
Pengurus dalam rangka pengembangan koperasi.
- Permintaan
Pengawas secara tertulis.
3)
Musyawarah Anggota Luar Biasa berwenang:
- Dalam hal adanya
perubahan Anggaran Dasar, pembubaran, penggabungan, pembagian, peleburan
koperasi, dan atau penutupan usaha simpan pinjam bagi hasil.
- Memberhentikan
Pengurus, Pengawas dan Anggota yang melanggar ketentuan syariah berdasarkan
keputusan Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dan atau tidak
menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus
dan Keputusan Musyawarah Anggota.
4)
Keputusan Musyawarah Anggota Luar Biasa ditetapkan dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal Musyawarah Anggota tidak dapat mencapai keputusan secara
mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota
yang hadir dengan ketentuan:
- Setiap anggota
mempunyai 1 (satu) hak suara.
- Anggota yang
tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
Pasal 18
1)
Untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi Syari’ah...........................”,
harus diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar yang
harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah Anggota dan keputusannya
sah apabila disetujui oleh paling kurang ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
2)
Untuk membubarkan, menggabungkan, membagi, melebur Koperasi Syari’ah...........................”
dan atau penutupan unit simpan pinjam bagi hasil harus diadakan Musyawarah
Anggota Luar Biasa
yang harus
dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan keputusannya sah bila
disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
3)
Dalam hal perubahan Anggaran Dasar harus diadakan karena ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Musyawarah Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar
sah apabila dihadiri oleh 20% dari jumlah Anggota.
Pasal 19
Acara
Musyawarah Anggota antara lain:
1)
Pembukaan
- Pengantar.
- Laporan singkat
Pengurus.
- Sambutan-sambutan.
2)
Acara Pokok
- Penyampaian
kuorum rapat.
- Pengesahan acara
rapat.
- Pembacaan dan
pengesahan berita acara Musyawarah Anggota tahun yang lampau.
- Lapuran pertanggungjawaban
Pengurus.
- Laporan hasil
pengawasan Pengawas.
- Pembacaan rencana
kerja, rencana Anggaran pendapatan dan belanja Koperasi Syari’ah...........................”.
- Pandangan umum.
- Pengesahan-pengesahan
:
1) Laporan
pertanggungjawaban Pengurus.
2) Laporan hasil
pengawasan Pengawas.
3) Rencana kerja
serta anggaran pendapatan dan belanja Koperasi Syari’ah...........................”.
4) Penetapan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Pemilihan dan
pengangkatan Pengurus dan Pengawas.
- Pembacaan do’a.
- Penutup.
BAB VIII PENGURUS
Pasal 20
1) Pengurus
Koperasi merupakan mandataris Musyawarah Anggota yang dipilih dari dan oleh
Anggota dalam Musyawarah Anggota.
2) Pemilihan
Pengurus dilakukan secara Musyawarah dan tata cara pemilihan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
3) Yang dapat
dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Bertakwa kepada
Allah SWT.
- Memiliki sifat
adil dan jujur, berakhlak karimah serta cakap untuk mengemban amanah
sebagai pengurus koperasi.
- Mempunyai wawasan
dan pengetahuan yang luas Khususnya tentang muamalah syariah, kelembagaan
ekonomi syariah dan perkoperasian.
- Sudah menjadi
Anggota Koperasi minimal 2 (dua) tahun serta memperlihatkan loyalitas dan
disiplin yang tinggi dalam mengembangkan koperasi.
- Tidak menjadi
anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
- Tidak pernah
dihukum akibat melakukan perbuatan tercela.
4) Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan Anggota Pengurus yang masa
jabatannya habis dapat dipilih kembali maksimum 1 (satu) periode berikutnya.
5) Pengurus
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan susunan
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
6) Nama dan
susunan Pengurus dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
7) Terhadap pihak
ketiga maka yang berlaku sebagai Anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat
selaku itu dalam Buku Daftar Pengurus.
8) Anggota
Pengurus tidak boleh merangkap menjadi Anggota pengurus primer Koperasi lain.
9) Sebelum
memangku jabatannya, Anggota Pengurus harus mengangkat sumpah/janji dihadapan
Musyawarah Anggota yang tatacara dan pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 21
1) Pengurus
bertugas dan berkewajiban untuk:
- Melaksanakan
keputusan hasil musyawarah anggota serta memimpin organisasi dan usaha
Koperasi Syari’ah...........................”.
- Melakukan segala
perbuatan hokum untuk dan atas nama Koperasi Syari’ah...........................”
dihadapan maupun diluar pengadilan.
- Menyelenggarakan
Musyawarah Anggota dan Rapat Pengurus.
- Menyelenggarakan
administrasi organisasi Koperasi Syari’ah...........................”
antara lain:
a) Menyelenggarakan
pencatatan dan pemeliharaan Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengurus, dan Buku
Daftar Pengawas, Notulen Musyawarah Anggota, dan Rapat Pengurus serta buku-buku
lainnya yang diperlukan.
b) Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan infentaris secara tertib dan teratur.
c) Menyusun
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi Syari’ah...........................”.
d) Membuat
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Membantu
Pengawas, akuntan public serta pemerintah dalam melakukan pengawasan dan
atau pemeriksaan dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala
buku/catatan, warkat, persediaan barang/alat perlengkapan dan lain
sebagainya yang diperlukan.
- Memberikan
penjelasan kepada anggota agar segala ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Khusus, serta Keputusan Musyawarah Anggota dan
peraturan lainnya diketahui dan dimengerti.
- Memelihara
kerukunan di antara Anggota, sesama Pengurus dan Pengawas serta mencegah
hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.
- Memfasilitasi
anggota dalam mengembangkan secara partisipatif organisasi dan
kelompok-kelompok usaha anggota yang dibentuk menurut satuan wilayah dan
atau aktifitas/pekerjaan/profesi anggota dan atau persamaan kepentingan
lainnya.
- Menanggung segala
kerugian yang diderita oleh koperasi sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan
tugasnya:
a) Jika kerugian
yang timbul diakibatkan oleh kelalaian seseorang atau beberapa orang anggota
pengurus yang bersangkutan menanggung kerugian yang diderita koperasi.
b) Jika kerugian
yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh rapat
pengurus, maka semua anggota pengurus menanggung kerugian yang diderita
koperasi.
2) Tugas pokok
masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan
dalam rapat pengurus.
Pasal 22
1) Setelah tahun
buku Koperasi Syari’ah...........................” ditutup, paling lambat 1
(satu). bulan sebelum Musyawarah Anggota Tahunan Pengurus menyusun Laporan
Tahunan, memuat antara lain:
1.
Keadaan organisasi dan usaha koperasi serta hasil
usaha yang dicapai.
2.
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir
tahun buku, dan perhitungan hasil usaha tahun yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut.
2) Laporan
tahunan harus ditandatangani oleh semua Anggota Pengurus apabila salah seorang
Anggota Pengurus tidak bersedia menandatangani laporan tahunan, yang
bersangkutan harus memberikan alasannya secara tertulis.
3) Pengurus harus
memberikan laporan kepada pemerintah tentang keadaan serta perkembangan
organisasi dan usaha Koperasi Syari’ah...........................”
sekurang-kurangnya anggota 1 (satu) tahun sekali.
4) Pengurus harus
berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam buku daftar anggota.
5) Pengurus harus
berusaha agar pengawasan dan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas,
akuntan public, dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini
tidak dihambat oleh anggota Pengurus maupun Pengelola dan Karyawan.
Pasal 23
1)
Pengurus berhak dan berwenang antara lain:
- Mengangkat dan
memberhentikan Pengelola (manajemen) sesuai perkembangan koperasi dengan ketentuan:
a) Rencana
pengangkatan Pengelola diajukan terlebih dahulu kepada Musyawarah Anggota untuk
mendapatkan persetujuan.
b) Kegiatan yang
dilaksanakan Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus.
- Menggunakan
fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai keputusan Musyawarah
Anggota untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
- Menerima dan atau
menolak permohonan Anggota baru serta memberhentikan Anggota.
- Menerima imbal
jasa bulanan dan bagian Sisa Hasil Usaha sesuai keputusan Musyawarah
Anggota.
- Meminta jasa
audit dan atau jasa lainnya kepada akuntan public.
- Melakukan semua
upaya yang perlu untuk mengembangkan usaha Koperasi Syari’ah...........................”.
Pasal 24
1)
Pengurus mengadakan musyawarah minimal 1 (satu) kali dalam tiga bulan antara
lain untuk:
- Memantau
kesehatan dan mengevaluasi pelaksanaan usaha yang dilakukan oleh
pengelola.
- Memberikan
petunjuk atau saran-saran kepada Pengelola untuk lebih meningkatkan
kualitas pelayanan, manajemen kelembagaan dan citra Koperasi Syari’ah...........................”.
Pasal 25
1)
Bilamana Anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, Rapat
Pengurus dapat mengangkat penggantinya sampai dengan masa jabatan pengurus
habis, dengan cara sebagai berikut:
- Menunjuk salah
seorang Pengurus merangkap jabatan Anggota Pengurus yang berhenti.
- Mengangkat dari
Anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 3
untuk menduduki jabatan Anggota Pengurus yang berhenti.
2)
Pengangkatan pengganti Anggota Pengurus yang berhenti sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat 1 dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam Musyawarah
Anggota berikutnya.
Pasal 26
1)
Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Musyawarah Anggota apabila:
- Melakukan
kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi Koperasi Syari’ah...........................”
dan atau Anggotanya.
- Melanggar
ketentuan syari’ah berdasarkan keputusan Dewan Syari’ah Nasional atau
Pengawas Syari’ah atau tidak menaati Undang-Undang Perkoperasian dan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan
Musyawarah Anggota.
- Sikap dan
tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi.
BAB IX PENGAWAS
Pasal 27
1)
Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Musyawarah Anggota
2)
Pemilhan Pengawas dilakukan dengan musyawarah, dan tatacara pemilihannya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3)
Pengawas bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
4)
Yang dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
1.
Bertakwa kepada Allah SWT.
2.
Adil, amanah, jujur, berakhlak karimah, serta memiliki
kecakapan untuk mengemban amanah sebagai pengawas.
3.
Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang
muamalah syariah, kelembagaan ekonomi syariah dan perkoperasian terutama yang
berkaitan dengan fungsi pengawas.
4.
Sudah menjadi anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
dan memeperlihatkan loyalitas serta disiplin yang tinggi dalam mengembangkan
koperasi.
5.
Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang pemerintah.
6.
Tidak pernah dihukum karena melakukan perbuatan yang
tercela.
5) Pengawas
dipilih untuk masa jabatan tiga tahun, dan anggota pengawas yang masa
jabatannya habis dapat dipilih kembali untuk maksimum satu periode berikutnya.
6)
Pengawas terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 orang yaitu 1 orang ketua dan 2
orang anggota.
7)
Nama dan susunan Pengawas harus dicatat dalam buku daftar pengawas.
8)
Sebelum memangku jabatannya, Anggota Pengawas harus mengucapkan sumpah atau
janji pengawas di hadapan Musyawarah Anggota yang tata caranya diatur di dalam
Anggaran Rrumah Tangga (ART).
9)
Pengawas tidak menerima gaji akan tetapi diberikan imbal jasa sesuai keputusan
Musyawarah Anggota.
Pasal 28
1)
Pengawas bertugas untuk:
- Melakukan
pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan Koperasi Syari’ah...........................”
setiap 3 bulan sekali.
- Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada Pengurus,
Musyawarah Anggota dan Pemerintah.
- Memastikan bahwa
seluruh mekanisme pelayanan Koperasi Syari’ah...........................”
sesuai dengan syariah.
2)
Dalam hal tetentu Pengawas dapat meminta bantuan jasa audit kepada akuntan
public dengan persetujuan Pengurus.
3)
Biaya jasa audit ditanggung oleh Koperasi dan dianggarkan dalam Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ( RAPBK).
Pasal 29
1)
Pengawas berwenang untuk
- Meneliti catatan
berkas, pembukuan uang dan barang serta bukti bukti lainnya yang ada pada
Koperasi Syari’ah...........................”.
- Mendapatkan
segala keterangan ytang diperlukan.
- Memberikan
koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus.
- Menggunakan
fasilitas dan dana yang terasedia untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
Pasal 30
Selain kepada
Pengurus dan Musyawarah Anggota, Pengawas dan mereka yang melakukan pemeriksaan
atas Koperasi, harus merahasiakan hasil pengawasan atau pemeriksaan.
Pasal 31
Pengawas
berkewajiban membantu Pengurus dalam memberikan penjelasan tentang keadaan
koperasi di dalam maupun di luar Musyawarah Anggota.
Pasal 32
Dalam hal
Koperasi mengangkat Pengelola, maka Pengawas yang diangkat semata-mata
berfungsi untuk pengawasan syari`ah atau bertugas sebagai pengawas syari`ah.
Dan oleh karena itu Pengurus mengambil alih sepenuhnya fungsi pengawasan
terhadap kelembagaan, manajemen, dan keuangan koperasi.
BAB X PENGELOLA
Pasal 33
1)
Yang dimaksud dengan Pengelola adalah Direksi atau Manajer dan yang dapat
dikategorikan sebagai manajemen pada Koperasi Syari’ah...........................”.
2)
Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Koperasi Syari’ah...........................”.
3)
Pengelola diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola Koperasi Syari’ah...........................”.
4)
Rencana pengangkatan tersebut ayat (2) diajukan dalam Musyawarah Anggota untuk
mendapatkan persetujuan.
5)
Hubungan antara Pengurus dan Pengelola tersebut pada ayat (2) merupakan
hubungan kerja atas dasar perikatan.
6)
Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan
pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan surat perjanjian kontrak
kerja.
7)
Pengelola berhak mengangkat karyawan dengan sepengetahuan pengurus koperasi.
BAB XI DEWAN
PENASEHAT
Pasal 34
1)
Untuk kepentingan Koperasi, Musyawarah Anggota dapat memilih Dewan Penasehat.
2)
Persyaratan dan tata cara pengangkatan Dewan Penasihat diatur dalam Anngaran
Rumah Tangga (ART).
3)
Anngota Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus
untuk memajukan koperasi, baik diminta maupun tidak diminta, akan tetapi tidak
mengikat pengurus .
4)
Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiri Musyawarah Anggota dan atau Rapat
Pengurus akan tetapi tidak mempunyai hak suara.
5)
Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan imbal jasa
sesuai dengan keputusan Musyawarah anggota.
BAB XII
PEMBUKUAN
Pasal 35
1)
Koperasi Syari’ah...........................” wajib menyelenggarakan pembukuan
tentang badan usahanya.
2)
Tahun buku Koperasi Syari’ah...........................” mulai 1
Januari sampai dengan 31 Desember.
3)
Koperasi Syari’ah...........................” wajib pada setiap tutup tahun
buku mengadakan perhitungan hasil usaha dan membuat laporan keuangan.
4)
Laporan keuangan yang dimaksud dalm ayat (3) harus ditanda tangani oleh semua
Anggota Pengurus.
5)
Pengurus dapat menentukan kebijakan system administrasi pembukuan Koperasi Syari’ah...........................”
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XIII KEADAAN
KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 36
Pada waktu
kantor dibuka, maka pengurus harus memberi kesempatan pada :
1)
Setiap orang yang berkepentingan untuk menelaah Akta Pendirian Koperasi Syari’ah...........................”
dan Akta Perubahannya tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau
petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
2)
Setiap anggota dan pejabat instansi berwenang dapat menelaah di tempat buku
catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan, tanpa biaya
dan untuk mendapatkan salinan atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin
seperlunya.
BAB XIV DANA
USAHA
Pasal 37
1)
Yang dimaksud dana usaha adalah dana-dana yang bersumber dari dan diusahakan
oleh Koperasi Syari’ah...........................” terdiri dari:
- Modal koperasi
yang meliputi modal sendiri dan modal penyertaan.
- Dana amanah.
2)
Modal sendiri berasal dari:
- Simpanan pokok.
- Simpanan wajib.
- Cadangan.
- Hibah ( sumbangan
atau donasi ) yang tidak mengikat.
3)
Modal penyertaan dapat berasal dari:
- Anggota dan mitra
mu`amalah.
- Koperasi lain dan
atau anggotanya.
- Bank dan lembaga
keuangan lainnya.
- Sumber sumber
lainnya yang sah dan halal.
4)
Dana amanah dapat berupa:
- Simpanan simpanan
sukarela anggota.
- Dana-dana amanah
perorangan atau lembaga.
Pasal 38
1)
Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi Syari’ah...........................”
Simpanan Pokok sebesar Rp 50.000,00 ( Lima Puluh Ribu Rupiah).
2)
Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat
mengijinkan Anggota untuk membayar dalam waktu selama lamanya 5 (lima) kali.
3)
Setiap Anggota harus mempunyai atas namanya pada Koperasi Syari’ah...........................”
simpanan wajib dan simpanan lainnya yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah
Anggota.
4)
Pada waktu keanggotaan berakhir, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan
suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif setelah
dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
5)
Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta oleh Anggota selama
masih menjadi Anggota.
6)
Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain simpanan pokok dan
simpanan wajib dapat diminta kembali oleh Anggota selama masih menjadi Anggota.
Pasal 39
Apabila
keanggotaan berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1), maka uang
simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dipotong bagian tanggungan yang
ditetapkan, dikembalikan kepada anggota. Persyaratan dan tata cara
pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB XV SISA
HASIL USAHA
Pasal 40
1)
Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu)
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh setelah dikurangi zakat sebesar 2,5%,
pembagiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3)
Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah sesuai
keputusan Musyawarah Anggota.
Pasal 41
1)
Cadangan adalah kekayaan koperasi yang diperuntukan guna menutup kerugian koperasi,
sehingga tidak boleh dibagikan kepada Anggota.
2)
Penggunaan cadangan untuk menutup kerugian koperasi harus berdasarkan keputusan
Musyawarah Anggota.
3)
Musyawarah Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan setinggi-tingginya 75%
dari jumlah cadangan guna kepentingan usaha koperasi dan sekurang-kurangnya 25%
dari jumlah cadangan harus disimpan pada Bank Syariah dan atau Bank Pemerintah
dalam bentuk Tabungan dan atau Giro.
BAB XVI TANGGUNGAN
ANGGOTA
Pasal 42
1)
Apabila Koperasi Syari’ah...........................” dibubarkan dan pada
penyelesaiannya ternyata kekayaan Koperasi Syari’ah...........................”
tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka
sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada
simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya telah disetor oleh Anggota
yang bersangkutan kepada koperasi serta modal penyertaan yang dimilikinya.
2)
Anggota yang telah berhenti dari Koperasi Syari’ah...........................”,
tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskannya setelah
keluar dari Koperasi Syari’ah...........................”, sepanjang belum
melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
3)
Kerugian Koperasi Syari’ah...........................” pada akhir satu tahun
buku ditutup dengan cadangan.
4)
Bilaman kerugian yang dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi maka
Musyawarah Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan
Sisa Hasil Usaha tahun-tahun berikutnya apabila kerugian yang terjadi bukan
disebabkan kelalaian Pengurus.
BAB XVII PEMBUBARAN
DAN PENYELESAIAN
Pasal 43
Pembubaran
Koperasi Syari’ah...........................” dan atau penutupan Unit Simpan
Pinjam Bagi Hasil dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Musyawarah Anggota dan
atau Keputusan Pemerintah
Pasal 44
1)
Pembubaran Koperasi Syari’ah...........................” dan atau penutupan
Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil atas keputusan Musyawarah Anggota dilakukan
melalui Musyawarah Angota Luar Biasa sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 18
(2).
2)
Pembubaran Koperasi Syari’ah...........................” dan atau penutupan
Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota
didasarkan karena:
- Jangka waktu
berdiri Koperasi Syari’ah...........................” telah berakhir.
- Keberadaan dan
kegiatan usaha Koperasi Syari’ah...........................” tidak lagi
dapat diharapkan.
3)
Keputusan pembubaran Koperasi Syari’ah...........................” dan atau
penutupan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil atas keputusan Musyawarah Anggota harus
diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Musyawarah Anggota kepada para
Kreditur dan Pemerintah
4)
Selama pemberitahuan keputusan pembubaran Koperasi Syari’ah...........................”
dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil belum diterima oleh Kreditur maka
pembubaran Koperasi Syari’ah...........................” dan atau penutupan
Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil belum berlaku baginya
Pasal 45
Keputusan
pembubaran Koperasi Syari’ah...........................” dan atau penutupan
Unit Ssimpan Pinjam Bagi Hasil oleh Pemerintah dilakukan apabila:
1)
Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi Syari’ah...........................” dan
atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang
Perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya dan atau tidak melaksanakan
ketentuan dalam Anggaran Dasarnya, atau
2)
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang
dinyatakan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang
pasti, atau
3)
Koperasi Syari’ah...........................” dan atau Unit Simpan Bagi Hasil
dinyatakan Pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti, atau
4)
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan dan atau tidak melakukan
kegiatan usahanya secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung
sejak tanggal pengesahan akta pendirian/perubahan Anggaran Dasar Koperasi Syari’ah...........................”.
Pasal 46
1)
Penyelesai mempunyai hak, kewajiban dan wewenang antara lain:
- Melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi Syari’ah...........................”
atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil dalam penyelesaian.
- Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan.
- Memanggil Anggota
dan bekas Anggota tertentu, pengurus dan Pengawas baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
- Memperoleh,
memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip Koperasi Syari’ah...........................”
dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil.
- Menetapkan dan
melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang
lainnya.
- Menggunaka sisa
kekayaan Koperasi Syari’ah...........................” dan atau Unit
Simpan Pinjam Bagi Hasil untuk menyelesaikan kewajiban koperasi dan atau
Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil.
- Membagikan sisa
hasil penyelesaian kepada anggota.
2)
Dalam masa penyelesaian, kewajiban pembayaran Koperasi Syari’ah...........................”
dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil yang harus didahulukan berdasarkan
urutan sebagai berikut :
- Gaji pegawai yang
terutang.
- Biaya perkara di
pengadilan.
- Biaya lelang.
- Pajak Koperasi Syari’ah...........................”.
- Biaya kantor
seperti listrik, air, telepon, sewa, dan pemeliharaan gedung.
- Penyimpanan dan
atau penabung yang pembayarannya dilakukan secara berimbang dalam jumlah
yang ditetapkan oleh tim penyelesai berdasarkan persetujuan menteri.
- Kreditur lainnya.
3)
Tim penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam keputusan pembubaran Koperasi Syari’ah...........................” dan
atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil.
4)
Tim penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan tugasnya
5)
Biaya tim penyelesai berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota dibebankan pada
Koperasi Syari’ah...........................” dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi
Hasil, yang besarnya sebanyak-banyaknya 5% dari jumlah sisa penyelesaian.
6)
Biaya tim penyelesai berdasarkan keputusan pemerintah dibebankan kepada
pemerintah
7)
Berita acara hasil penyelesaian disampaikan kepada pemerintah dan dengan
diserahkan berita acara penyelesaian pembubaran Koperasi Syari’ah...........................”
dan atau Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil, maka tugas tim penyelesai berakhir.
Pasal 47
1)
Pembubaran Koperasi Syari’ah...........................” dan atau Unit Simpan
Pinjam Bagi Hasil diumumkan oleh pemerintah dalam berita negara dan biaya untuk
itu ditanggung oleh pemerintah.
2)
Selain ketentuan dimaksud pada ayat (1) terhadap penutupan Unit Simpan Pinjam
Bagi Hasil harus diumumkan oleh Koperasi Syari’ah...........................”
dan dilaporkan kepada pemerintah.
3)
Status Badan Hukum Koperasi Syari’ah...........................” dan atau Unit
Simpan Pinjam Bagi Hasil dalam Berita Negara.
BAB XVIII PEMBINAAN
Pasal 48
1)
Koperasi Syari’ah...........................” berada di bawah pembinaan
pemerintah yang dilakukan oleh kuasa Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia di daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
Kabupaten/Kotamadya.
2)
Pembinaan dimaksud dalam ayat (1) adalah dalam rangka memberikan bimbingan,
kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi Syari’ah...........................”.
3)
Terhadap Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil, pemerintah dalam pembinaannya mempunyai
tugas sebagai berikut :
- Memantau
perkembangan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil secara berkala melalui laporan
keuangan.
- Melakukan
pemeriksaan secara menyeluruh baik menyangkut organisasi ataupun usahanya.
- Melakukan
penilaian kesehatan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil.
4)
Pelaksanaan pembinaan oleh pemerintah sebagaimana disebut pada ayat (1) tidak
dimaksudkan untuk ikut campur dalam urusan internal Koperasi Syari’ah...........................”
akan tetapi untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan, agar menjadi Koperasi Syari’ah...........................”
yang sehat, kuat, tangguh, dan mandiri serta berakar pada masyarakat.
5)
Koperasi Syari’ah...........................” apabila tidak memberikan
kesempatan serta membantu kelancaran pemeriksaan yang dilakukan pemerintah
sebagaimana diatur dalam ayat (3), dikenakan
sanksi
administrative oleh pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan uasahanya
sampai dengan penutupan Unit Simpan Pinjam Bagi Hasil.
BAB XIX JANGKA
WAKTU BERDIRI
Pasal 49
Koperasi Syari’ah...........................”
didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XX SANKSI-SANKSI
Pasal 50
1)
Setiap anggota yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan peraturan lainnya yang
berlaku dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan pertama, kedua,
ketiga, skorsing sampai dengan pemberhentian dengan hormat.
2)
Setiap anggota yang tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha dan
mencemarkan nama baik koperasi, dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak
hormat.
3)
Musyawarah Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus dan Pengawas,
apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku.
4)
Pengelola dan karyawan yang melanggar ketentuan surat perjanjian/kontrak
kerjanya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Koperasi Syari’ah...........................”
dapat diberhentikan, dan penyelesaian kewajibannya atas kerugian yang diderita
Koperasi Syari’ah...........................” dilakukan secara musyawarah kekeluargaan.
5)
Sanksi – sanksi yang dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) tidak menutup
kemungkinan dilakukan penuntutan oleh Koperasi Syari’ah...........................”
sesuai dengan hukum yang berlaku.
BAB XXI PENUTUP
Pasal 51
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Ditetapkan di
: ...............................
Pada Tanggal
: ...............................
Koperasi Syari’ah...........................”
SUSUNAN
PENGURUS KOPERASI
PERIODE 2012 –
2015
KETUA
: ..................................
WAKIL KETUA
: ...................................
SEKRETARIS
: ....................................
WAKIL
SEKRETARIS
: ...................................
BENDAHARA
:
...................................
WAKIL
BENDAHARA :
...................................
DEWAN PENGAWAS : 1.......................2.........................
.3...........................
DEWAN
PENASEHAT : 1 .....................2
..........................3............................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar