Rabu, 11 September 2013

Tiga Sikap Penjaga Kesucian Akad Nikah

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Rum:21).

Dengan ayat tersebut Allah mengajarkan kepada kita bahwa Allah dengan sengaja menciptakan kekasih bagi kita dari jenis kita sendiri. Supaya pecinta dan kekasihnya tersebut dapat mendatangkan ketentraman, cinta dan kasih sayang Allah telah menetapkan suatu ikatan suci yaitu Akad Nikah
Dengan dua kalimat sederhana antar ijab dan qabul terjadi perubahan yang haram menjadi halal, maksiat menjadi ibadat, dan kebebasan menjadi tanggungjawab.  Begitu besarnya perubahan yang terjadi maka al Qur'an menyebutnya Mitsaqon Ghalidza (Perjanjian yang Kokoh). Hanya tiga kali Allah menyebut kata Mitsaqon Ghalidza, Pertama ketika Allah membuat perjanjian dengan para Nabi ( Musa, Ibrahim, Muhamad, Isa dan Nuh), Kedua; Ketika Allah mengangkat bukit tursina diatas kaum bani israil supaya sumpah setia kepada -NYa, dan yang Ketiga ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan.
Ini semua mengandung arti bahwa kita harus mampu menjaga kesucian Akad Nikah karena perjanjian Akad Nikah sama tingginya dengan perjanjian para Nabi dan perjanjian bani israil yang tergandung bukit tursiana diatas kepala mereka.
Untuk menjaga kesucian Akad Nikah dan untuk menjaga keharmonisan Rumah Tangga, hendaknya suami maupun isteri memperlakukan pasanganya dengan tiga Sikap sebagimana yang tercermin dalam al-Qur'an. yakni :
  1. Muasyarah bil Ma'ruf (Perlakukan pasangan kalian dengan baik), sikap ini merupakan sikap dasar yang harus ada dalam ikatan perkawinan (rumah tangga) karena hanya dengan memperlakukan pasangan dengan baiklah yang akan mampu menjaga keharmonisan dan kesucian akad nikah. dan sikap ini merupakan tindakan preventif agar tidak terjadi konflik dalam rumah tangga.
  2. Taradhin (saling rela dan saling terbuka diantara pasangan), dalam rumah tangga harus ada saling keterbukaan dan kerelaan diantara pasangan. Sikap ini merupakan tindakan untuk meredam konflik dalam rumah tangga.
  3. Tasyawurin (Biasakan dialog atau musyawarah) dalam rumah tangga apabila terjadi konplik maka hendaknya suami isteri mencari jalan keluar demi kebaikan bersama dengan cara dialog atau musyawarah. Dan sikap ini merupakan jalan keluar dari konflik.
Tiga sikap inilah yang digambarkan oleh Al-Qur'an agar kita dapat menjaga kesucian Akad Nikah dan menjaga keharmonisan dalam Rumah Tangga.
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita dalam menjaga kesucian Akad Nikah dan keharmonisan Rumah Tangga, amiiiiin.

Tidak ada komentar: