QURBAN
berasal dari bahasa Arab, yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti
binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih
pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada
Allah.
Syariat QURBAN
Allah
SWT telah mensyariatkan QURBAN dengan firman-Nya, "Sesungguhnya Kami
telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena
Tuhanmu, dan berQURBANlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang
terputus." (Al-Kautsar: 1 -- 3).
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu
sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka
sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya." (Al-Hajj: 36).
Keutamaan QURBAN
Dari
Aisyah ra, Nabi saw bersabda, "Tidak ada suatu amalan pun yang
dilakukan oleh manusia pada hari raya QURBAN yang lebih dicintai Allah SWT dari
menyembelih hewan QURBAN. Sesungguhnya hewan QURBAN itu kelak pada hari kiamat
akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan
sesungguhnya sebelum darah QURBAN itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah
diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) QURBAN
itu." (HR Tirmidzi).
Hukum QURBAN
Ibadah
QURBAN hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi
orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi
makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
bahwa Nabi saw pernah berQURBAN dengan dua kambing kibasy yang sama-sama
berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih QURBAN
tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari
Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, "Dan jika kalian telah melihat
hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu
ingin berQURBAN, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR
Muslim
Arti
sabda Nabi saw, " …ingin berkorban…" adalah dalil bahwa ibadah
QURBAN ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan
dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan QURBAN
untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal QURBAN itu
dianggap wajib.
Hikmah QURBAN
Ibadah
QURBAN disyariatkan Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu
upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh
Rasulullah saw, "Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan
dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla."
Binatang yang Diperbolehkan untuk QURBAN
Binatang
yang boleh untuk QURBAN adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain
yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, "… supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan
Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34).
Dan
dianggap memadai berQURBAN dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing
jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang
berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan
hadis-hadis di bawah ini:
- Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah
mendengar Rasulullah saw bersabda, "Binatang QURBAN yang paling
bagus adalah kambing yang jadza' (powel/berumur satu tahun)." (HR
Ahmad dan Tirmidzi).
- Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai
Rasulullah saw, aku mempunyai jadza', Rasulullah saw menjawab, "BerQURBANlah
dengannya." (HR Bukhari dan Muslim).
- Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah
kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika
itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza'."
Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri
Boleh-boleh
saja berQURBAN dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu
Rafi', bahwa Rasulullah saw berQURBAN dengan dua ekor kambing kibasy yang
keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih
enak dan lebih lezat.
Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk QURBAN
Syarat-syarat
binatang yang untuk QURBAN adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena
itu, tidak boleh berQURBAN dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
- Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
- Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
- Yang pincang sekali.
- Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus
sekali.
- Rasulullah saw bersabda, "Ada empat
penyakit pada binatang QURBAN yang dengannya QURBAN itu tidak mencukupi.
Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang nampak sekali, dan yang sakit
dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali."
(HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
- Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya
sebagian besar hilang.
Selain
binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk QURBAN,
yaitu:
- Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya).
- Ashma' (yang kulit tanduknya pecah).
- Umya' (buta).
- Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak
digembalakan).
- Jarba' (yang banyak penyakit kudisnya).
Juga
tidak mengapa berQURBAN dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya
terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar
bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi'i, bahwa yang
bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya
tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga
yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak memperoleh
hadis tentang gigi sama sekali."
Waktu Penyembelihan
Untuk
QURBAN disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari
'Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk
hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak
ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari
al-Barra' ra Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita
lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan
memotong QURBAN. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah
kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak
lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak
termasuk ibadah QURBAN sama sekali."
Abu
Burdah berkata, "Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan
kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan
menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak
menyembelih kirban sebelum ia salat'."
Dalam
hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang menyembelih
sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa
yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan
dan ia mendapat sunnah umat Islam." (HR Bukhari dan Muslim).
Bergabung dalam BerQURBAN
Dalam
berQURBAN dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi
(kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka
semua bermaksud berQURBAN dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Dari
Jabir ra berkata, "Kami menyembelih QURBAN bersama Nabi saw di
Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau)."
(HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Pembagian Daging QURBAN
Disunahkan
bagi orang yang berQURBAN memakan daging QURBANnya, menghadiahkannya kepada
para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw
bersabda, "Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan
simpanlah."
Dalam
hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga,
menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging
QURBAN boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi,
tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada
tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai
imbalan kerja. Orang yang berQURBAN boleh bersedekah dan boleh mengambil QURBANnya
untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut
Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau
dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang BerQURBAN Menyembelihnya Sendiri
Orang
yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang QURBANnya.
Ketika menyembelih disunahkan membaca, "Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma
haadza 'an…" (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah QURBAN ini
dari …[sebutkan namanya]).
Karena,
Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, "Bismillahi
wallahu Akbar, Allahumma haadza 'anni wa'an man lam yudhahhi min ummati"
(Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (QURBAN) ini
dariku dan dari umatku yang belum berQURBAN)." (HR Abu Daud dan
Tirmidzi).
Jika
orang yang berQURBAN tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan
menyaksikan penyembelihannya.
Dari
Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, "Wahai Fatimah,
bangunlah. Dan saksikanlah QURBANmu. Karena, setetes darahnya akan memohon
ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 'Sesungguhnya
salatku, ibadahku--korbanku--hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta
Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang
pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,' Seorang sahabat lalu bertanya,
'Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum
muslimin secara umum?' Rasulullah saw menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin
umumnya'."
Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul
Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab
fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar