Selasa, 11 September 2012

QURBAN dan aturan seputarnya.



QURBAN berasal dari bahasa Arab, yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada Allah.
Syariat QURBAN
Allah SWT telah mensyariatkan QURBAN dengan firman-Nya, "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berQURBANlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus." (Al-Kautsar: 1 -- 3).
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya." (Al-Hajj: 36).
Keutamaan QURBAN
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, "Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya QURBAN yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan QURBAN. Sesungguhnya hewan QURBAN itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah QURBAN itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) QURBAN itu." (HR Tirmidzi).
Hukum QURBAN
Ibadah QURBAN hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berQURBAN dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih QURBAN tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, "Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berQURBAN, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, " …ingin berkorban…" adalah dalil bahwa ibadah QURBAN ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan QURBAN untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal QURBAN itu dianggap wajib.
Hikmah QURBAN
Ibadah QURBAN disyariatkan Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, "Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla."
Binatang yang Diperbolehkan untuk QURBAN
Binatang yang boleh untuk QURBAN adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, "… supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berQURBAN dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:

  1. Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Binatang QURBAN yang paling bagus adalah kambing yang jadza' (powel/berumur satu tahun)." (HR Ahmad dan Tirmidzi).
  2. Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai jadza', Rasulullah saw menjawab, "BerQURBANlah dengannya." (HR Bukhari dan Muslim).
  3. Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza'."
Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri
Boleh-boleh saja berQURBAN dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah saw berQURBAN dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.
Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk QURBAN
Syarat-syarat binatang yang untuk QURBAN adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berQURBAN dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
  1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
  2. Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
  3. Yang pincang sekali.
  4. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
  5. Rasulullah saw bersabda, "Ada empat penyakit pada binatang QURBAN yang dengannya QURBAN itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali." (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
  6. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk QURBAN, yaitu:
  • Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya).
  • Ashma' (yang kulit tanduknya pecah).
  • Umya' (buta).
  • Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
  • Jarba' (yang banyak penyakit kudisnya).
Juga tidak mengapa berQURBAN dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi'i, bahwa yang bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak memperoleh hadis tentang gigi sama sekali."
Waktu Penyembelihan
Untuk QURBAN disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari 'Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra' ra Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong QURBAN. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah QURBAN sama sekali."
Abu Burdah berkata, "Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat'."
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam." (HR Bukhari dan Muslim).
Bergabung dalam BerQURBAN
Dalam berQURBAN dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berQURBAN dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Dari Jabir ra berkata, "Kami menyembelih QURBAN bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau)." (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Pembagian Daging QURBAN
Disunahkan bagi orang yang berQURBAN memakan daging QURBANnya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, "Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging QURBAN boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berQURBAN boleh bersedekah dan boleh mengambil QURBANnya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang BerQURBAN Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang QURBANnya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, "Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza 'an…" (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah QURBAN ini dari …[sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, "Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza 'anni wa'an man lam yudhahhi min ummati" (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (QURBAN) ini dariku dan dari umatku yang belum berQURBAN)." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Jika orang yang berQURBAN tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, "Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah QURBANmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 'Sesungguhnya salatku, ibadahku--korbanku--hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,' Seorang sahabat lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?' Rasulullah saw menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin umumnya'."
Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi

Tidak ada komentar: