Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main.
Rasulullah bersabda artinya : "Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius : nikah, cerai dan rujuk." Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah, jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.
Sungguh sayang anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya.
Sebagian lagi memilih pasangannya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan.
Setiap muslim yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami dan isteri dengan kriteria sebagai berikut :
1. Taat Kepada Allah Dan Rasul-Nya
Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena Allah SWT berfirman, artinya : " Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa"(QS. Al-Hujurat: 13). Rasulullah pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya, artinya : "Wanita biasanya dinikahi karena empat hal : Karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi".(HR. Bukhari-Muslim).
Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh allah dan apasaja yang dilarang oleh-Nya ?. Maka disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya. Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah SAW bersabda, artinya : " Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama". (HR Bukhari-Muslim).
2. Al Kafa'ah (Sekufu/setara).
Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa'ah secara bahasa adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya. (Lisanul arab, Ibnu Manshur). Al Kafa'ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan. Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. banyak dalil yang menunjukan anjuran ini. Diantaranya firman Allah SWT artinya : "Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. dan laki-lkai yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula". (QS. An Nur: 26).
3. Menyenangkan jika dipandang.
Rasulullah SAW dalam hadits yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciftakan ketentraman dalam hati. Allah SWT berfirman, artinya : " Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciftakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya". (QS. Ar Ruum : 21). Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW juga menyebutkan 4 ciri wanita shalihah yang salah satunya, artinya: " Jika memandangnya, membuat suami senang". (HR Abu Dawud).
Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan kepada Rasulullah SAW bahwa ia kan melamar seorang wanita anshor. Beliau bersabda, artinya : " Sudahkah engkau melihatnya?" Sahabat tersebut berkata, " belum". Beliau lalu bersabda, " pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu". (HR. Muslim).
4. Subur (Mampu menghasilkan keturunan).
Diantara hikmah dari pernikahan adaalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemualiaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh Karena itulah, Rasulullah SAW menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur, artinya : " Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku". (HR. An Nasa'i, Abu dawud dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih).
Karena alasan ini juga sebagian ulama (para ahli fikih) berpendapat bolehnya Faskhu an nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As Sa'di berkata : " Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa) (lihat manhajus Salihin Bab 'Uyub fin Nikah hal 202).
Rasulullah bersabda artinya : "Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius : nikah, cerai dan rujuk." Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah, jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.
Sungguh sayang anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya.
Sebagian lagi memilih pasangannya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan.
Setiap muslim yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami dan isteri dengan kriteria sebagai berikut :
1. Taat Kepada Allah Dan Rasul-Nya
Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena Allah SWT berfirman, artinya : " Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa"(QS. Al-Hujurat: 13). Rasulullah pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya, artinya : "Wanita biasanya dinikahi karena empat hal : Karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi".(HR. Bukhari-Muslim).
Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh allah dan apasaja yang dilarang oleh-Nya ?. Maka disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya. Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah SAW bersabda, artinya : " Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama". (HR Bukhari-Muslim).
2. Al Kafa'ah (Sekufu/setara).
Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa'ah secara bahasa adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya. (Lisanul arab, Ibnu Manshur). Al Kafa'ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan. Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. banyak dalil yang menunjukan anjuran ini. Diantaranya firman Allah SWT artinya : "Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. dan laki-lkai yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula". (QS. An Nur: 26).
3. Menyenangkan jika dipandang.
Rasulullah SAW dalam hadits yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciftakan ketentraman dalam hati. Allah SWT berfirman, artinya : " Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciftakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya". (QS. Ar Ruum : 21). Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW juga menyebutkan 4 ciri wanita shalihah yang salah satunya, artinya: " Jika memandangnya, membuat suami senang". (HR Abu Dawud).
Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan kepada Rasulullah SAW bahwa ia kan melamar seorang wanita anshor. Beliau bersabda, artinya : " Sudahkah engkau melihatnya?" Sahabat tersebut berkata, " belum". Beliau lalu bersabda, " pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu". (HR. Muslim).
4. Subur (Mampu menghasilkan keturunan).
Diantara hikmah dari pernikahan adaalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemualiaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh Karena itulah, Rasulullah SAW menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur, artinya : " Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku". (HR. An Nasa'i, Abu dawud dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih).
Karena alasan ini juga sebagian ulama (para ahli fikih) berpendapat bolehnya Faskhu an nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As Sa'di berkata : " Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa) (lihat manhajus Salihin Bab 'Uyub fin Nikah hal 202).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar