a. Warga Negara Indonesia
1. Surat
pengantar pernikahan (Model N.1) dari Kel/Desa tempat tinggal Catin.
2.
Fc.
Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) & Ijazah
3.
Fc
KTP catin, Wali Nikah, orangtua &
Saksi Nikah
4.
Surat
ijin tertulis orang tua (N.4), bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun.
5.
Pas
photo 2x3 4 lbr, 4 x 6 1 lbr latar berwarna biru.
6.
Dispensasi
Nikah dari Pengadilan Agama (bagi yang
belum mencapai usia 19 baik bagi
laki-laki maupun
perempuan)
7.
Akta
Cerai asli bagi janda/duda cerai atau Akta / surat keterangan kematian (N6) bagi janda/duda ditinggal mati
8. Rekomendasi
Nikah dari KUA tempat tinggal catin Laki-laki & perempuan dari luar kecamatan tempat tinggal catin.
9.
Surat
ijin dari atasan/kesatuan bagi Polri/TNI
10.
Surat
ijin poligami dari PA bagi yang poligami
11.
Surat keterangan sehat dari puskesmas
12.
Surat
pernyataan Wali Nikah dan Calon Pengantin.
13.
FC.
Surat keterangan Masuk Islam, bagi mualaf
14.
FC.
Buku Nikah Orangtua catin Istri / Wali anak pertama
b. Warga Negara Asing
1.
Surat
Ijin Nikah Dari Kedutaan Besar
2.
FC.
Visa & Paspor yang masih berlaku
3.
Akta
Cerai yang diketahui oleh pengadilan/Kedutaan.
4.
Pas
photo 2x3 4 lbr 4x6 1 lbr latar warna biru.
5. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi
Pendaftaran
nikah dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah, jika
kurang harus melampirkan dispensasi dari kecamatan